Program Baru Pemerintah tahun 2022 Yang Gratiskan Persalinan

Program Baru Pemerintah tahun 2022 Yang Gratiskan Persalinan

July 21, 2022 0 By Majalahbet

Loading

Program Baru Pemerintah tahun 2022 Yang Gratiskan Persalinan

Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi orang miskin yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Adapun Inpres tersebut berisi beberapa perintah kepada sejumlah pihak. Pertama, menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.

 

Kedua, direksi BPJS Kesehatan. Ia meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.

 

Dalam hal ini, mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.

 

Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala

Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Inpres tersebut.

 

Inilah Syarat Untuk Menjadi Peserta ( Jampersal )

Jampersal (Jaminan Persalinan) merupakan mekanisme pembiayaan untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan pelayanan KB paska persalinan, serta komplikasi yang terkait bagi ibu dan bayi dari fakir miskin dan tidak mampu, yang belum punya jaminan serta terintegrasi dalam program JKN.
Pada tahun 2022, mekanisme Program Jampersal mengalami perubahan yaitu Terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yang harus dipersiapkan dalam program Jampersal dan syarat untuk menjadi peserta adalah :
1.Pendataan Sasaran Ibu hamil
2.Input data sasaran ibu hamil di e-Kohort
3.Sasaran ibu hamil mempunyai NIK (Karena NIK menjadi syarat mutlak)
4.Sasaran bukan peserta BPJS atau jaminan asuransi lain
5.Sasaran ibu hamil yang miskin dan tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditanda tangani Kepala Desa.

Baca Juga : Akhirnya FB Dan IG Kini Sudah Mendaftar PSE

Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023

 

Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.

klik di sini

daftar sini
 

zvr
Bagaimana Reaksimu ?