Prisiden & HAM, Tolong Segera Usut Tuntas Kasus Di Timika

Prisiden & HAM, Tolong Segera Usut Tuntas Kasus Di Timika

September 7, 2022 0 By Majalahbet

Loading

Prisiden & HAM, Tolong Segera Usut Tuntas Kasus Di Timika

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua meminta agar kasus mutilasi yang terjadi terhadap empat warga Nduga di Timika, Kabupaten Mimika diusut hingga tuntas, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan setelah mengikuti seluruh rekonstruksi di 10 titik sebagai tempat kejadian perkara (TKP) diduga para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menjalankan aksi tersebut.

Meski ada kesaksian dari warga sipil yang diduga mengubah kesaksian tetapi 90 persen tidak terbantahkan jika dari proses perencanaan hingga mengeksekusi korban tidak bisa dibantahkan lagi,” ujarnya di Jayapura, Papua, Senin (5/9).

 

Dia menambahkan setelah Komnas HAM bertemu dengan pihak keluarga korban menyebutkan bahwa kasus mutilasi diserahkan sepenuhnya untuk diselesaikan sesuai mekanisme hukum.

Ini pernyataan penting dari keluarga korban yang diharapkan kepada Komnas HAM untuk kami mendorong percepatan kasus ini,” katanya.

Selain itu pihaknya juga meminta bahwa ada proses penegakan hukum dalam artian tidak mereduksi perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan para pelaku.

 

Selain itu, dia mengatakan kasus pembunuhan berujung mutilasi empat warga Mimika itu telah mendapat perhatian dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Frits, berdasarkan catatan Komnas HAM Papua, Presiden Jokowi telah mengatakan sebanyak dua kali bahwa kasus mutilasi empat warga harus terbuka dan diselesaikan secara tuntas.

Kemudian pernyataan dari Bapak Presiden itu juga telah diikuti oleh Panglima TNI jadi kami minta kasus ini harus diusut tuntas segera,” katanya.

 

Terpisah, dalam keterangan pers, Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memastikan para pelaku mutilasi empat warga sipil itu akan mendapat hukuman yang setimpal.

Semua proses berjalan dengan cepat sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak, termasuk para pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal, ” katanya.

Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI maupun Kepala Staf Angkatan Darat, ia menyatakan kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas dari sisi penegakan hukum dan kecepatan sehingga saat ini para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

 

Selain itu, kata dia, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena sekarang dalam proses penyempurnaan berkas yang bekerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM untuk tahap berikutnya.

Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan hingga tahap pengadilan, terus mengawasi, dan mengikuti sehingga bila ada yang terlewat dapat memberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM telah diberi akses dalam kasus tersebut,” katanya.

 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berujung mutilasi terhadap warga Nduga di Timika itu terjadi pada Senin (22/8). Pelaku diketahui berjumlah 10 orang, enam di antaranya anggota TNI AD dari Brigif 20.

Hingga awal pekan lalu, hanya badan korban yang ditemukan di dalam empat karung berbeda.

Sedangkan kepala, kaki, dan tangan belum ditemukan samapai saat ini.

Baca Juga : Pembunuhan Sadis di Timika Mulai Terungkap,TNI Juga Terlibat

 

 

Bagi kalian yang bingung mencari situs dengan Persentase menang tinggi. Kami rekomendasikan situs slot terpercaya yang memberikan bonus Welcome 100% dengan segala deposit tanpa ada potongan.

daftar sini

 

 

 

 

zvr
Bagaimana Reaksimu ?