
Pria Singapura di Penjara, Gara” Eksport Kopi dan Susu ke Korut
December 14, 2022
Pria Singapura di Penjara, Gara” Eksport Kopi dan Susu ke Korut
Seorang pria di Singapura ketahuan mengekspor susu, stroberi, dan kopi ke Korea Utara di hukum penjara.
Dari Hasil Tangkap Tangan dia mengekspor susu, stroberi dan kopi bernilai hampir US$1 juta yang ia kirimkan ke Korea Utara.
Pengadilan Singapura kemudian memvonis lima minggu penjara kepada pria yang diidentifikasi bernama Phua Sze Hee itu setelah dirinya mengaku bersalah, Phua yang merupakan eks manajer sebuah perusahaan minuman ringan Pokka International di Singapura.
Aksi Phua menjadi tindakan kriminal lantaran saat ini Korut masih terkena rentetan sanksi internasional, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), gegara ambisi senjata nuklirnya, Singapura juga menangguhkan hubungan perdagangan dengan Korut sejak tahun 2017, saat Korut melakukan uji coba nuklirnya.
Phua kedapatan menjual minuman ringan seperti susu stroberi dan kopi dari sejumlah perusahaan ke Korut.
Phua tidak mendapat komisi apa pun dari penjualan itu, tetapi tindakannya memungkinkan dia memenuhi target penjualan bulanannya.
Pengadilan Singapura menuturkan Phua memiliki koneksi ke Korut setelah pada 2014 seorang pelanggan memperkenalkannya kepada “Tuan Kim yang bekerja sebagai duta besar Korut di Singapura, Sejak itu Phua juga diperkenalkan kepada beberapa staf kedubes Korut di Singapura.
Sementara itu, Pokka International sendiri mengakui Phua sebagai salah satu karyawannya, Perusahaan menilai tindakan Phua melawan kebijakan manajemen.
Pokka belum didakwa dengan pelanggaran apa pun dan berkomitmen memastikan bahwa ia mematuhi semua undang-undang nasional dan sanksi PBB, termasuk memastikan bahwa kami tidak berurusan dengan Korut,” bunyi pernyataan perusahaan.
Sejak dijatuhi rentetan sanksi, Korut memang kekurangan banyak komoditas termasuk makanan.
Karena itu, banyak pihak yang berupaya diam-diam mengekspor sejumlah barang ke Korut untuk mencari untung.
Korut juga banyak mencari pihak-pihak yang ingin mengekspor barang-barang ke negaranya.
Sementara itu, hukuman maksimal bagi yang ketahuan mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah denda hingga US$74 ribu (Rp1,1 miliar) atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor atau/dan hukuman dua tahun penjara.
Dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah kasus di mana perusahaan dan individu dari Singapura dituntut karena memasok barang terlarang ke Korut, Dua perusahaan Singapura didakwa awal tahun ini karena mengekspor wiski, anggur, dan minuman lainnya ke Korut.
Pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura selama hampir tiga tahun karena memasok barang mewah senilai US$4,4 juta, termasuk alkohol dan parfum, ke Korut.
Pada 2016, sebuah perusahaan perkapalan di kota itu didenda karena perannya dalam upaya menyelundupkan senjata dan jet tempur era Soviet dari Kuba ke Utara.
Baca Juga : Arab & China Sepakat, Terkait Minyak Hingga Keamanan Nasional
Bagi kalian yang bingung mencari situs dengan Persentase menang tinggi. Kami rekomendasikan situs slot terpercaya yang memberikan bonus Welcome 100% dengan segala deposit tanpa ada potongan.
