Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembajak Kapal Bermuatan Sawit

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembajak Kapal Bermuatan Sawit

March 22, 2023 0 By Majalahbet

Loading

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembajak Kapal Bermuatan Sawit

Empat orang pelaku pembajak sekaligus perampokan kapal bermuatan 88,817 kilogram kelapa sawit, dibekuk tim gabungan Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Satpolairud, dan Polsek Sungai Menang, Sumatera Selatan.

Keempat pelaku pembajak kapal tersebut, Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27), dan Harun Roni (29).
Semuanya, merupakan warga Dusun 1 Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang.

Kepala Polres OKI, AKBP Dili Yanto, didampingi Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal, dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi, mengungkapkan, pembajakan ini terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di Perairan Desa Karangsia.

 

Para Pelaku membajak Kapal Tugboat yang berisi buah sawit seberat 88,817 kg, Akibat kejadian itu pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup, mengalami kerugian mencapai Rp12 juta,” ungkap Dili, pada Selasa 21 Maret 2023.

Lalu setelah empat hari berikutnya para pelaku melakukan aksinya dan aparat mendapat informasi, pada 16 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dusun 1 Desa Karangsia, tim gabungan dipimpin Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya, melakukan penyelidikan.

 

Setelah penyelidikan Polisi berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Mereka ditangkap saat sedang tertidur lelap, didalam rumah tersebut, juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek dan empat butir amunisi dan satu butir selongsong.

Kemudian, satu pucuk senpira laras panjang, senpira laras panjang jenis locok, tojok besi dan handphone.

Menurut Dili, para pelaku tidak hanya melakukan tindak kejahatan ini, namun mereka merupakan DPO dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengancaman yang terjadi pada Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB, di Camp Distrik Desa Sungai Menang.

 

Seorang korban Junpiser yang dicegat oleh 10 orang pelaku dengan cara menodongkan senpi kepada korban.
Kemudian, para pelaku pun berhasil mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, dua handphone, dan uang sebesar Rp500 ribu.

Korban mengalami total kerugian sebesar Rp30 juta, Pembajakan di Sungai Menang diancam Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan kurungan 15 tahun penjara.

 

Tersangka juga akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.

Tindak pidana kepemilikan senpira Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 ancaman selama-lamanya atau seumur hidup dan penjara selama 20 tahun.

Termasuk juga Pasal yang dilanggar dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara selama-lamanya  atau10 tahun, tegas Dili.

Kapolres menyebut, masih ada tersangka lain yang belum diamankan, Pihak kepolisian mengimbau agar para tersangka tersebut segera menyerahkan dirinya.

Baca Juga : China Minta AS Buktikan Tuduhannya, Tik-Tok Ancam Keamanan

Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023

 

Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.

klik di sini

daftar sini

zvr
Bagaimana Reaksimu ?