
Legalisasi Ganja Medis di Indonesia Juga Didukung Oleh Polri
July 2, 2022
Polri melihat adanya permintaan beberapa pihak untuk segera menggarap aturan agar legalisasi ganja untuk kebutuhan medis, Institusi kepolisian siap mendukung penuh kebijakan tersebut jika semua pihak terkait dan pemerintah di Indonesia telah memberikan aspek legalitas tanaman itu digunakan untuk pengobatan alternatif medis.
“Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, tentu nya Polri akan mendukung penuh itu sepanjang kebijakan itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022), Menurut Ramadhan, kebijakan legalisasi ganja untuk medis perlu dibicarakan pihak-pihak terkait.
Hal itu bertujuan agar aspek legalitas dipenuhi melalui proses kajian mendalam dari berbagai stakeholder.
“Pasti akan dikaji, diatur bagiamana kebijakannya tersebut. Tentu itu melalui proses medis yang ada takarannya pasti,” kata Ramadhan, Ia mengatakan, hingga kini pihaknya belum membuka komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang perihal legalisasi ganja ini, Ramadhan belum bisa berkomentar lebih lanjut sebelum kebijakan itu mencapai final.
Ketika digunakan secara berlebihan merupakan penyimpangan, pelanggaran. Tentu pelanggaran itu kami melihat aturannya dan undang-undangnya,” kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial, Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” di tengah keramaian warga.
Dalam aksi ibu Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller, Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim MK segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan, Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini, Pasalnya, sudah hampir dua tahun MK tak juga memutuskan perkara uji materi tersebut.
Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya. Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.
Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing anak menderita pneumonia dan epilepsi.
Dalam gugatannya ke MK, ketiga ibu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Baca juga : Seorang Mama Muda Terpaksa Jual Diri, Lantaran Susah Cari Kerjaan
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.