
Langgar Aturan Adat Saat Nyepi di Bali, 2 WN Polandia di Tahan
March 24, 2023
Langgar Aturan Adat Saat Nyepi di Bali, 2 WN Polandia di Tahan
Melanggar aturan adat saat Hari Raya Nyepi di Bali, Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia diamankan pada Rabu (22/3), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mengungkapkan 2 WNA ini sempat Viral di media sosial karena melanggar aturan adat saat Hari Raya Nyepi.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena menolak mengikuti aturan adat di Bali saat hari raya Nyepi.
Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Dalam rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial, pecalang terlihat menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali para pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan diluar rumah.
Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap, Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas atau biasanya di sebut backpacker.
Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun akhirnya menangkap dan menahan dua WNA itu dan menyerahkan mereka ke pihak imigrasi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan awal imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, mereka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai dengan tgl 29 Maret 2023.
Terkait dengan kasus ini, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, pada Kamis (23/3), Menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.
Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.
Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati.
Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya, Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar, Kami pasti akan menindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggiat.
Baca Juga : Persib Menang 2-1 Dari Dewa United, Luis Milla Masih Tak Puas
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.