
Korut Hukum Kerja Paksa, Jika Ketahuan Kumpul Kebo-Selingkuh
May 6, 2023
Korut Hukum Kerja Paksa, Jika Ketahuan Kumpul Kebo-Selingkuh
Korea Utara Baru-baru ini memberberkan Hukuman bagi sepasang pria dan wanita yang tak menikah dan tinggal bersama yang biasa di sebutkan dengan kumpul kebo, akan dihukum dengan kerja paksa kepada pasangan yang kumpul kebo di negara pyongyang tersebut.
Pasangan kumpul kebo di Korut dianggap sebagai gaya hidup yang meracuni masyarakat sosialis disana, Pasangan menikah yang dimaksud tentunya yang terdaftar secara sah dimata negara.
Jika pasangan itu hidup dalam pasangan kumpul kebo selama kurang dari satu tahun, hukumannya adalah tiga bulan penjara di kamp kerja paksa,” ungkap seorang sumber dari Chongjo, di Provinsi Pyongan Utara.
Jika pasangan tersebut tinggal melebih satu tahun atau lebih panjang, maka akan di penjara kerja paksa selama tiga tahun, mereka akan menghabiskan dua tahun di kamp kerja paksa, Pasangan yang menikah yang tak mendaftarkan pernikahan mereka ke otoritas terkait, biasa diberi label dengan istilah slang “Pasangan 8.3.”
Istilah ini awalnya mengacu pada instruksi pemerintah pada 3 Agustus Tahun 1984 yang mendorong pabrik-pabrik mencari pemasukan tambahan dari pemanfaatan limbah, Itu juga mengacu pada orang-orang yang berselingkuh.
Tindakan tegas terhadap para pasangan yang dianggap kumpul kebo disebut bagian dari upaya pemerintah menghapus budaya “kapitalis” atau “anti-sosialis” ke dalam masyarakat Korut sendiri.
Pemerintahan di bawah kuasa Kim Jong Un menganggap para pasangan itu sebagai warga yang tidak setia sehingga harus dijatuhkan tindakan keras, Pemerintah mengumumkan menyelidiki pasangan kumpul kebo pada 22 Februari ketika Kementerian Keamanan Sosial memasukkan daftar orang-orang anti-partai dan kontra-revolusioner.
Daftar tersebut termasuk perampokan, perkosaan, penculikan anak, pelanggaran terhadap partai dan aparatur pemerintah termasuk keluarga mereka, menulis surat komplain tanpa identitas, dan grafiti.
Pelanggaran-pelanggaran itu akan mendapatkan hukuman yang keras.
Segera setelah mereka mengumumkan, otoritas pengadilan akan melakukan tindakan kepada warga untuk secara sukarela menyerahkan diri karena melakukan kejahatan yang mengancam sistem sosialis,” ungkap salah satu sumber.
Pasangan yang tak menikah yang tak terdaftar secara hukum, diperintahkan untuk segera menyerahkan diri dalam kurun waktu sebulan.
Baca Juga : China Exit Banned, Warga dan Orang Asing Dilarang Keluar Negeri
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.