
Kominfo Bakalan Blokir WA,IG Dan Google Apakah Benar ???
July 17, 2022
Kominfo Bakalan Blokir WA,IG Dan Google Apakah Benar ???
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta beberapa perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia akan di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Kominfo Bakalan blokir WA, IG, dan Google dalam waktu lima hari lagi jika tak segera mendaftarkan perusahaan-perusahaan itu.
Terbaru, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7).
“Pendaftaran akan sangat mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny.
Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan yang begitu luas untuk mengeksplorisasi didalam dunia digital.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menyebut pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara itu, menurut pantauan CNN pada Sabtu (16/7) di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends tampak belum terdaftar.
Beberapa waktu sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.
Baca Juga : Alasan Shin Tae-yong Resmi Tinggalkan Indonesia pada 20 Juli 2022
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.