
Karena Sepeda Motor Seorang Suami Tega Membunuh Istrinya
June 13, 2022
Karena Sepeda Motor Seorang Suami Tega Membunuh Istrinya
Seorang Suami tega membunuh istrinya sendiri ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjadi pelaku nya berinisial KO 33 tahun, Sementara Korban yang dibunuh bernama Amelina Efriyanti, keduanya tercatat sebai warga Kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Labong.
Adapun motiv kasus ini karena suami/pelaku merasa kesal karena tidak dibelikan motor oleh istrinya/korban, sang Suami/pelaku mengaku mali karena tidak memiliki sepeda motor, dan sih suami/pelaku sudah dua bulan meminta dengan sang Istri/korban, membelikan sepeda motor untuk dirinya.
Suami juga mengaku ada hutang yang mau di bayarkan, sang suami mengatakan kalau dirinya ikut arisan, kata sang suami kepada para wartawan jumaat 10/02/22, padahal hutang sang suami hanya sebesar 500 ribu, Namun ia juga meminta uang sebesar 2,5 juta untuk membeli sepeda motor, sementara itu juga di temukan alat hisap sabu di rumahnya saat di geledah oleh polisi.
Ko/Suami mengaku bahwa barang itu bukan miliknya , melainkan milik orang lain yang sering bermain judi di rumah nya, ucap sih KO kata nya rumah kami sering di jadiin markas buat berjudi jadi saya juga tidak tau pasti itu punya siapa, yang pasti itu punya orang lain, rumah juga sering di jadikan tempat judi bar-bar,” ucap KO.
Polisi Dalami Siapa pemilik alat SABU Yang di Temukan di Rumah Tersangka
Penyidik Satreskrim, Polres Rejang Lebong, masih mendalami temuan alat hisap sabu itu yang ditemukan dirumah tersangka, sebelumnya Amelina Efriyanti 31 tahun Istri Tersangka dibunuh oleh Suaminya sendiri pada hari jumaat 3 juni 2022 lalu di rumahnya,kampung Jeruk Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Rebong.
KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar mengatakan, saat pihaknya melakukan olah TKP menemukan beberapa barang Bukti, untuk barang bukti tersebut dan keterangan tersangka masih didalami oleh pihaknya, kita akan berkordinasi nanti dengan satuan reserse narkoba, terkait alat hisap sabu yang ditemukan, kita juga sudah memeriksa urin tersasngka dan hasilnya negatif, ujar iptu Deny Fita Mukhtar.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Rabong yang telah menetapkan sang suami dari Amelina Efriyanti 31 tahun sebagai tersangka utama pembunuhan sang istri, tersangka terjerat dengan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga KDRT.
Hal ini dijelaskan oleh KBO satreskrim Polres Rejang Lebong Iptu Deny Fita Mukhtar dalam konfrensi Pers di Polres Rejang Rebong, Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar 45 juta rupiah, kata Iptu Deny Fita Mukhtar, dalam konfrensi pers di Polres Rejang Labong.
Kronologi Kejadian Perkara
Berikut kronologi kejadian dan fakta suami bunuh istri di kampung jeruk Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Ko/Suami di tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ko sendiri menyerahkan diri dengan dijemput pihak keluarga pada selasa 7/6/2022 di Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (SumSel), Setelah sebelumnya sempat kabur kearah Provensi Bandar Lampung dengan travel usai menjerat korban Amelina Efriyanti 31 tahun hingga tewas dikediaman mereka pada jumat 3/6/2022.
Kronologi kejadian di ungkapkan KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipnu Deny Fita Mukhtar, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sebelum terjadi pembunuhan keduanya sempat cekcok mulut, pada hari kamis 2 juni 2022 korban dan tersangka sempat cekcok mulut persoalan ekonomi dan masalah utang, lalu korban menginap dirumah orang tua nya, kata Iptu Deny Fita Mukhtar.
Lanjut Deny dihari Jumat 3 juni 2022 sekitar pukul 9.00 WIB,korban kembali pulang ke rumahnya, namun saat sampai di rumah korban dan tersangka cekcok mulut kembali terkait masalah utang piutang, Akhirnya korban kerumah orangtuanya lagi, sekitar pukul 16.00 WIB korban pamit untuk menggiling kopi untuk membayar utang mereka, ujar Iptu Deny Fita Mukhtar.
Deny Menambahkan, setelah menggiling kopi korban menjual hasil gilingannya dan mendapatkan uang, sekitar pukul 17.30 WIB korban pulang kerumahnya, Deny menambahkan, dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali kembali kerumah orangtuanya dari menjual hasil giling kopi, Sekitar Pukul 17.30 WIB korban kembali ke rumahnya dan bertemu tersangka.
Setelah itu terjadi kembali cek-cok mulut di antara tersangka dan korban, sebab korban merasa impiannya untuk memiliki rumah tidak dapat tercapai karena setiap kali ada uang, uang itu selalu saja untuk membayar hutang-hutang, pada saat itu juga tersangka meminta kepada korban untuk membelikan nya satu unit motor dari hasil penjualan kopi tersebut, namun korban tidak memenuhi keinginan tersangka, “ucap Iptu Deny Fita Mukhtar.
Korban yang merasa tertekan batin nya, lanjut Deny, lalu mengambil kabel listrik yang tergantung di ruangan depan rumah lalu melilitkan kabel tersebut ke lehernya, Korban berkata ‘dari pada saya makan hati lebih baik saya bunuh diri’ , namun tersangka tidak terima dan meluapkan emosinya, kepada korban dengan langsung menarik kabel lilitan di leher korban dengan cara disentak terlebih dulu.
Kemudian tersangka menarik kabel listrik yang telah terlilit di leher korban tersebut dengan sekuat tenaga menggunakan kedua tangan tersangka sambil berkata ‘nah bunuh dirilah’? Hingga Korban tercekik dan terjatuh dengan posisi terduduk dilantai membelakangi tersangka, saat itu tersangka mendengar suara yang keluar dari mulut korban seperti orang tercekik tidak bisa bernafas, tutur Ipnu Deny Fita Mukhtar.
Perwira pertama ini menjelaskan, sekitar beberapa menit kemudian, tersangka merasa tersadar lalu tersangka melepaskan jeratan kabel listrik dileher korban tersebut, Saat itu terlihat Korban tidak bergerak lagi dan sudah meningggal dunia, tersangka menggotong badan korban dan membawanya keruangan tengah, Tersangka berteriak ‘neng bangkit….neng bangkit’ setelah itu tersangka tidurkan korban diruangan tengah, tersangka juga berteriak ‘tolong tolong tolong’ dan tidak berapa lama kemudian datang ayah korban dan kakak sepupu tersangka ke rumah tersangka, jelas Iptu Deny Fita Mukhtar.
Setelah itu Tersangka melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela rumah dan kabur menuju provensi Bandar Lampung, Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan 1 hanger, 2kabel listrik, 1 tikar anyaman, 1 kaos, 1 celana pendek, dan 1 buku nikah, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku suami korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menewaskan Istrinya Amelina Efriyanti di Kampung Jeruk, Kata AKBP Tonny Kurniawan, dalam Konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, Jumat 10/6/2022.
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.