
Jokowi Ingin RI Bebas Rokok, Penjual di Larang Jual Ketengan
December 27, 2022
Jokowi Ingin RI Bebas Rokok, Penjual di Larang Jual Ketengan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ingin RI-Rakyat Indonesia bebas dari merokok, dari itu juga Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan, Larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada tahun 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Pelarangan penjualan rokok batangan/ketengan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.
Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga : UEA Sambut Tahun Baru, Gelar Pesta Besar Kembang Api Dunia
Bagi kalian yang bingung mencari situs dengan Persentase menang tinggi. Kami rekomendasikan situs slot terpercaya yang memberikan bonus Welcome 100% dengan segala deposit tanpa ada potongan.
