Inilah Alasan Kenapa WA, IG Dan Google Belum Mendaftar PSE

Inilah Alasan Kenapa WA, IG Dan Google Belum Mendaftar PSE

July 18, 2022 0 By Majalahbet

Loading

Inilah Alasan Kenapa WA, IG Dan Google Belum Mendaftar PSE

Konsultan dan Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto yang  menjelaskan analisisnya mengenai alasan sejumlah platform digital belum mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Menurut Teguh, jika platform-platform tersebut mendaftar, mereka justru akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

Ia mengatakan hal ini juga akan mengancam privasi para pengguna platform yang turut melakukan pendaftaran tersebut.

“Coba pikir kenapa sampai sekarang Twitter, Google dan Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp) masih belum mendaftarkan platform mereka ke PSE @kemkominfo?”

“Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam,” tulis Teguh di akun twitter pribadinya @secgron, Minggu (17/7/2022).

Teguh pun juga menjelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah.

Pasal pertama yang menjadi sorotan adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4.

Yakni mengenai kewajiban PSE untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Sementara salah satu poin informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang adalah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

 

Menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal karet

 

Menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal karet atau dapat digunakan secara subjektif oleh penegak hukum atau pihak yang berkepentingan sesuai keinginannya.

“Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget.” angapan nya pedang bermata dua lah bisa di bolak balik.

“Nantinya bisa digunakan untuk “mematikan” kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab “mengganggu ketertiban umum”,” kata Teguh Aprianto.

Kemudian pasal selanjutnya, ialah pasal 14 ayat 3 mengenai permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Pasal ini juga menyebutkan narasi ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’.

“Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi ‘meresahkan masyarakat dan ‘mengganggu ketertiban umum’.”

“Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab ‘meresahkan masyarakat’, tulis Teguh.

 

Selain itu, pasal lain yang dianggap bermasalah adalah Pasal 36.

 

Di mana pasal ini berbunyi ‘PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat’.

“Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi kita ke PSE.”

“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?,” tulisnya.

Platform yang Belum Daftar Akan Diblokir

Kominfo akan memblokir jika platform tersebut belum mendaftar sebagai PSE, dan paling lambat dengan batas di tgl 20 juli 2022.

Baca Juga : Warga Indonesia Jadi Korban Penipuan Untuk Kerja di Kamboja

Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023

 

Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.

klik di sini

daftar sini

zvr
Bagaimana Reaksimu ?