
Ibu Dibunuh, Anak Diperkosa di Makassar, Pelaku Telah Tangkap
November 21, 2023
Ibu Dibunuh, Anak Diperkosa di Makassar, Pelaku Telah Tangkap
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan berhasil di ungkap kepolisian, korban seorang wanita lansia berinisial SB, 65 yang dibunuh, dan anak korban berinisial T, 45 yang menjadi korban pemerkosaan.
Polisi saat ini telah berhasil menangkap si pelaku bernama lengkap Iwan Dominggus berumur 30 tahun.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib mengatakan pelaku ditangkap berkat kerja keras dan prestasi dari tim lapangan yaitu tim Jatanras bersama dengan team Polsek
Anggota kami akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Moncongloe, Maros dalam waktu kurang dari 12 jam,” ungkap Kapolrestabes saat rilis kasus di Polsek Makassar, pada hari Kamis.
Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 November 2023, Dari hasil penyidikan pelaku datang ke rumah korban dengan melakukan penganiayaan terhadap SB ibu korban.
Pelaku melakukan penganiayaan secara sadis dengan menebas kepala dan leher ibu korban, setelah itu di buang ke dalam sumur, usai membunuh sang ibu.
Pelaku masuk masuk kembali ke dalam rumah dan melakukan pengancaman terhadap korban perempuan berinisial T, pelaku pun lalu melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali terhadap Korban T.
Karena hal ini dilakukan dengan pengancaman, jadi ini masuknya adalah pemerkosaan.
Kemudian korban kedua ini inisial T dianiaya dengan cara menusuk ke ulu hati dan bagian tangan sebelah kiri dengan menggunakan pisau, Setelah itu pelaku melarikan diri,” paparnya kepada wartawan.
Saat proses penangkapan pelaku yang terdeteksi berada di pegunungan wilayah Kabupaten Maros dan hendak melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas untuk menghentikan pelariannya.
Akhirnya pelaku dapat kita amankan dan lakukan pemeriksaan, Dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018, Korban T selamat dan dirawat intensif di rumah sakit.
Pelaku Terancam akan dikenakan pasal utama 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap kepolisian menegaskan.
Dari Hasil penyelidikan Polisi menjelaskan, saat melakukan hubungan badan dengan korban, Pelaku Melakukan pengancaman dan sudah ada rencana melakukan penganiayaan terhadap korban, Sedangkan untuk motifnya diketahui karena perasaan cemburu.
Pelaku menganggap bahwa korban inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain “Pelaku padahal sudah beristri, karena dari keterangannya sudah beristri, sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan.
Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban,” ungkap Mantan Kapolres Kota Medan ini menambahkan.
Sebelumnya, warga di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar dihebohkan dengan kejadian penganiayaan satu korbannya dibuang di dalam sumur dan satu lagi tergeletak tak berdaya setengah bugil dengan tubuhnya dipenuhi darah usai dianiaya pelaku.
Tim Polsek Makassar langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga : Anak 6 Tahun Disiksa Ayah Kandung, Pelaku Sudah Diamankan
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.