Guru Bejat Cabuli Siswi Didikannya di Sekolah, Korbannya 1 Kelas

Guru Bejat Cabuli Siswi Didikannya di Sekolah, Korbannya 1 Kelas

November 22, 2023 0 By Majalahbet

Loading

Guru Bejat Cabuli Siswi Didikannya di Sekolah, Korbannya 1 Kelas

Seorang pria yang berprofesi sebgai guru di sebuah sekolah dasar (SD) berinisial SP alias PJ (45) di Karawang, Jawa Barat diringkus pihak kepolisian setelah dengan otak cabulnya tega mencabuli siswi-siswi didikannya itu, pada Jumat (17/11) malam.

Guru yang bertugas di Kecamatan Purwasari itu bahkan melakukan aksi cabul terhadap sejumlah anak didiknya.

Pengumuman status tersangka oknum guru PPPK itu disampaikan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, pada Senin (20/11).

Modusnya pelaku membujuk korban untuk mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya, sehingga korban pun mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya,” ujar AKP Abdul Jalil.

 

SP alias PJ merupakan guru berstatus PPPK, warga Kecamatan Karawang Timur dan telah memiliki istri, tetapi belum memiliki anak, Aksi bejat SP terungkap saat keluarga dari salah seorang korban membuka ponsel milik anaknya dan melihat pesan korban bersama sang guru.

Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dari pesan dalam handphone milik anaknya yang menjadi korban, yang dianggap di luar nalar dan sangat tidak pantas,” tuturnya.

Ibu korban lantas mendapat keterangan dari korban, bahwa sekitar Agustus saat jam pelajaran, pelaku kerap menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya.

Pelaku disebut melakukan pencabulan tidak hanya kepada satu korban, tetapi juga terhadap beberapa siswi di kelas tersebut.

 

Korbannya tidak hanya satu. Kalau yang resmi melapor ada lima korbannya, tetapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama,” ujar Abdul Jalil.

Selain itu, dia menyebut bahwa dalam sehari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari dua kali.

Untuk modusnya, pelaku menyampaikan bujuk rayu terhadap korban untuk mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya, Bujuk rayu itu membuat para korban bersedia, sehingga oknum guru SD itu bisa leluasa berbuat cabul saat kegiatan jam belajar mengajar yang dilakukannya.

Pelaku kini ditahan di sel Mapolres Karawang dan terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Krisis Beras Dunia, RI Tetap Aman, Warga Bisa Beralih Ke Gandum

Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023

 

Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.

klik di sini

daftar sini

zvr
Bagaimana Reaksimu ?