Bayi Usia 2 Tahun di Cabuli Oleh Teman Sang Ibu Saat di Titipkan

Bayi Usia 2 Tahun di Cabuli Oleh Teman Sang Ibu Saat di Titipkan

September 7, 2022 0 By Majalahbet

Loading

Bayi Usia 2 Tahun di Cabuli Oleh Teman Sang Ibu Saat di Titipkan

Seorang bayi yang masih berusia 2 tahun di Kecamatan Teluk Bayu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur menjadi korban pencabulan Saat di Titipkan, Peristiwa memilukan itu terjadi saat bayi malang itu ditinggal sang ibu yang merupakan pekerja seks komersial atau PSK sedang melayani pria hidung belang.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat ibu korban sedang berada di rumah KH yang merupakan tetangganya.

Ibu yang harus bekerja itu lantas menitipkan bayinya ke pria 39 tahun, lantaran harus melayani tamu pria hidung belang, Saat dititipkan itulah KH melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap bayi malang itu, “Saat itu korban sedang berada di rumahnya pelaku karena ibunya menitip anaknya ke pelaku,” ungkap Iptu Suradi pada Minggu (4/9).

 

Seusai melayani pria hidung belang, ibu korban mendapati bayinya menangis kesakitan, “Karena anaknya mengeluh sakit kemudian dibuka popoknya dan ditemukan ada luka,” bebernya.

Mengetahui anaknya mengalami tindakan pencabulan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur.

Setelah mengantongi bukti kuat, polisi menangkap KA di kediamannya pada Selasa (9/8).

Dari bukti hasil visum keluar terdapat luka di bagian kemaluan bayi itu,” ungkap Suradi.

 

Saat diinterogasi, KH mengakui perbuatan bejatnya tersebut, Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.

 

Akibat perbuatannya, KH dijerat polisi dengan Pasal berlapis 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

KA akan terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah,” tandasnya.

Sementara itu, korban sekarang sedang dirawat ibunya setelah sebelumnya dilakukan pendampingan.

Baca Juga : Sering diJelek”kan, Polisi Ini Marah Dan Tembak Mati Rekannya

 

 

Bagi kalian yang bingung mencari situs dengan Persentase menang tinggi. Kami rekomendasikan situs slot terpercaya yang memberikan bonus Welcome 100% dengan segala deposit tanpa ada potongan.

daftar sini

 

zvr
Bagaimana Reaksimu ?