
Ayah Kandung Siksa Anak Dengan Keji, Ternyata Begini Motifnya
November 18, 2023 0 By Majalahbet
Ayah Kandung Siksa Anak Dengan Keji, Ternyata Begini Motifnya
Polisi yang telah mengamkan pria yang berinisial W, yang merupakan ayah, dari kasus penganiayaan anak kandung secara Keji yang baru berusia enam tahun tersebut, merupakan Warga Desa Buniwangi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu ternyata merekam sendiri penganiayaan yang dia lakukan kepada sang anak itu.
Motif tersangka akhirnya terungkap, ia mengatakan menganiaya anaknya karena kesal dan cemburu terhadap istrinya yang tengah bekerja menjadi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, sehingga pelaku meluapkan kekesalannya dengan cara menganiaya anak perempuannya tersebut,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, pada Kamis (16/11).
Maruly mengatakan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan W mengaku nekat melakukan aksi kejamnya itu kepada putri semata wayangnya, sebab mencurigai istrinya ada berselingkuh dengan pria lain yang masih satu kampung dengan tersangka.
Sehingga untuk memberikan efek jera dan ancaman kepada istrinya tersebut W melampiaskan amarahnya kepada sang anak, Bahkan diduga aksi kejam yang dilakukan W kepada anak kandungnya itu bukan hanya sekali ini saja.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi mendapatkan informasi terkait beredarnya video di media sosial Facebook yang memperlihatkan seorang anak dianiaya dengan cara diinjak, dipukul hingga dibanting pada hari Senin (13/11).
Kemudian dari viralnya vidio tersebut, team kepolisian melakukan penelusuran dan akhirnya terungkap bahwa kejadian tersebut terjadi di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Tidak berselang lama Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap W yang merupakan ayah kandung dari korban pada hari Rabu (15/11).
Tersangka yang telah kami amankan terancam akan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama enam tahun penjara,” tegasnya.
Maruly mengatakan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan memberikan bantuan berupa penyembuhan korban terutama dari segi trauma akibat kejadian yang dialaminya itu.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada tim trauma healing dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk melakukan terapi agar traumanya tidak berkepanjangan.
Baca Juga : Polisi Kantongi Empat Terduga, Terkait Kasus Pembunuhan Noven
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023
Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.