Arab Hukum Mati Warga Yordenia, Dipaksa Ngaku Jual Narkoba

Arab Hukum Mati Warga Yordenia, Dipaksa Ngaku Jual Narkoba

March 20, 2023 0 By Majalahbet

Loading

Arab Hukum Mati Warga Yordenia, Dipaksa Ngaku Jual Narkoba

Seorang warga Yordania dipaksa untuk mengaku menjadi bandar narkoba yang kemudian dieksekusi mati di Arab Saudi pada 12 Maret Tahun 2023, Hussein Abu Al Khair 57 Tahun dijatuhi hukuman mati pada Januari 2015 setelah melalui sidang yang dikritik oleh Amnesty International sebagai persidangan yang “sangat tidak adil”.

Human Rights Watch melaporkan anggota keluarga Abu Al Khair mengatakan bahwa pria itu dipaksa mengaku menyelundupkan narkoba setelah pihak berwenang memukuli dan menyiksanya selama 12 hari.

Selama penyiksaan itu, keluarga Abu Al Khair juga mengatakan saudaranya digantung terbalik dan dipukuli dengan tongkat.

 

Dia tidak pernah membayangkan pengakuan paksa akan diizinkan dalam persidangan,” ungkap saudarinya, Zeinab Abul Al Khair, Kasus Abu Al Khair ini pun menyedot semua perhatian internasional dan memicu kekhawatiran bahwa Arab Saudi melakukan tindakan sewenang-wenangnya untuk mengeksekusi orang atas tuduhan pelanggaran narkoba.

Kekhawatiran itu seiring dengan berakhirnya moratorium tak resmi mengenai penggunaan hukuman mati untuk kasus pelanggaran narkoba sejak November 2022 lalu, Dua pekan sejak itu,Tercatat 17 orang telah dieksekusi mati atas tuduhan narkotika.

 

Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penahanan Sewenang-wenang Arab Saudi, dengan menyatakan pihaknya telah menemukan bahwa penahanan Abu Al Khair tidak memiliki dasar hukum.

Pada akhir 2022, kantor Hak Asasi Manusia PBB juga sempat mengajukan banding atas putusan terhadap warga Yordania itu, PBB menilai penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba tak sesuai dengan norma dan standar internasional.

Di bawah hukum internasional, hukuman mati hanya boleh dijatuhkan untuk “kejahatan paling serius” dan dalam keadaan luar biasa, Hukum internasional juga secara eksplisit mengecualikan pelanggaran narkoba dari hukuman mati.

 

Kami mendesak pemerintah Saudi menghentikan eksekusi Al-Khair yang akan segera dilaporkan dan untuk mematuhi pendapat Kelompok Kerja dengan membatalkan hukuman matinya, membebaskannya segera dan tanpa syarat, dan dengan memastikan bahwa dia menerima perawatan medis, kompensasi, dan reparasi lainnya,” ujar juru bicara Liz Throssell.

Kelompok kampanye Reprieve juga mengatakan pihak berwenang Saudi belum memperingatkan keluarganya bahwa dia akan dieksekusi, Otoritas juga tak memberi kesempatan bagi keluarga Abu Al Khair untuk mengucapkan selamat tinggal.

 

Sementara itu, Arab Saudu juga dilaporkan Kementerian Dalam Negeri, yang menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Al Khair diberikan untuk “mengonfirmasi ketajaman pemerintah Kerajaan untuk memerangi segala jenis narkoba karena kerusakan parah yang mereka sebabkan pada individu dan masyarakat”.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Abu Al Khair ditangkap pada 18 Mei 2014 saat melintasi perbatasan antara Aqaba di Yordania Selatan ke Tabuk, barat laut Saudi, dengan mobil.

Penjaga perbatasan Saudi menggeledah mobilnya dan menemukan tiga tas dengan lebih dari 200 ribu pil amfetamin yang disembunyikan di tangki bahan bakar, Abu Al Khair membantah telah menyelundupkan ratusan ribu narkoba itu. Namun dia akhirnya mengaku usai dipaksa oleh pihak berwenang Arab Saudi.

Baca : Durian Petani Thailand di Rampok, Kerugian Capai 1 Juta Baht
Simak Juga : Situs Daftar Slot Anti Rungkat Mudah Menang Terpercaya 2023

 

Situs slot online dengan random 100 akun VIP Tiap harinya, Depo pertama di jamin langsung maxwin. Depo dana dan pulsa tanpa potongan. Rekomendasi banget dengan persentase menang tinggi.

klik di sini

daftar sini

zvr
Bagaimana Reaksimu ?