
Anak 14 Tahun di Setubuhi Oleh 3 Orang Teman nya Selama 4 Hari
September 9, 2022
Anak 14 Tahun di Setubuhi Oleh 3 Orang Teman nya Selama 4 Hari
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur, Tiga pelakunya terdiri dari tiga sekawan masing-masing berinisial RF (16), RJP (17), dan AZA (18), Ketiganya sama-sama warga Prabumulih, Menurut informasi kejadian bermula pada Kamis (1/9) sekitar pukul 21.00 WIB,di saat itu lah tindakan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Modusnya para pelaku RJP mengajak korban berinisial EP (14) untuk menginap di rumah nya dan melakukan hubungan intim layaknya suami dan istri pada hari Kamis jam 22.00 WIB, Lalu pada hari esok harinya, Jumat pelaku RF juga mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dan setelah itu korban juga diajak pelaku AZA untuk melakukan hal yang serupa.
Disaat EP (14) yang meninggalkan rumahnya dan tak berkabar kepada orangtuanya, orang tua EP (14) korban yakni FI sebelumnya mencari korban karena belum juga pulang ke rumahnya selama empat hari.
Pada hari ke 5 saat korban pulang ke rumah, korban bercerita kepada orang tuanya, ternyata korban selama empat hari tak pulang karena menginap di rumah AZA dan juga bersama temannya RJP dan RF.
Kemudian saat itulah EP (14) disetubuhi oleh ketiga pelaku tersebut.
setelah itu orang tua korban bersama keluarganya mengamankan ketiga pelaku tersebut ke Polres Prabumulih.
Lalu ketiga pelaku yang menyetubuhi EP (14) akan dilakukan pemeriksaan yang dilakukan guna penyidikan lebih lanjut.
Ya kami sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak,” terang Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman, pada Selasa (6/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju daster warna putih gambar mickey mouse, 1 BH warna merah dan 1 celana dalam warna ungu.
AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini sudah di tahan oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Seorang Calon Pendeta di NTT Cabuli 6 Orang Anak di Gereja
Bagi kalian yang bingung mencari situs dengan Persentase menang tinggi. Kami rekomendasikan situs slot terpercaya yang memberikan bonus Welcome 100% dengan segala deposit tanpa ada potongan.
