
Motif Terkuak! Pemuda Boyolali Tusuk Teman Setelah Pesta Miras karena Sakit Hati
Agustus 30, 2025Majalahbet, Jakarta – Polres Boyolali menetapkan DPJ (19), warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, sebagai tersangka kasus penusukan yang menewaskan Resta Surya Andriano (19). Polisi menangkap DPJ setelah mengungkap bukti keterlibatannya. Dalam rilis resmi, DPJ mengaku menusuk korban karena sakit hati. Ia mengaku sudah memperingatkan korban agar tidak menghina orang tuanya. Namun korban tetap mengejek hingga membuat pelaku marah.
Autopsi Pastikan Luka Tembus Jantung, Polisi Jelaskan Penyebab Kematian, Kapolres Beberkan Fakta
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr. Moewarsi Solo. Tim medis menemukan luka tusuk di dada kiri korban yang menembus jantung. Luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban. Polisi juga menemukan beberapa luka luar, tetapi tusukan yang mengenai serambi jantung dan pembuluh darah besar memicu pendarahan hebat hingga korban meninggal.
Cekcok Saat Pesta Miras, Pelaku Bawa Pisau, Penusukan Terjadi di Jalan Sepi
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan kronologi peristiwa berdarah ini. Pada Senin malam (25/8), korban dan pelaku minum minuman keras bersama beberapa teman di sebuah kos. Dalam pengaruh miras, pelaku dan korban terlibat cekcok hingga teman-temannya melerai. Setelah itu, pelaku sempat mengancam korban sebelum meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku mengajak korban bertemu di jalan sepi dekat lapangan Desa Sawahan. Saat bertemu, pelaku memukuli korban dan menusuk dada korban dengan pisau dapur yang sudah ia bawa. Setelah menikam korban, pelaku kabur bersama temannya. Saksi segera membawa korban ke RSUD Fatmawati Surakarta, tetapi korban meninggal pada pukul 03.30 WIB. Polisi kemudian menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya dan menemukan pisau yang ia buang ke sungai.
Polisi menahan DPJ di Mapolres Boyolali dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga : Terungkap! Motif Pembunuhan Bos Angkringan di Ngawi