
Sadis! Pria di Medan Bunuh Pacar Setelah Paksa Minum Air Kencing Sendiri
Agustus 28, 2025Majalahbet, Jakarta – David Chandra (41) membunuh pacarnya berinisial L (44) di lantai 3 rumahnya di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025) pukul 01.00 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan korban mengalami luka lebam serta tusukan di tubuhnya.
Polisi Temukan Luka yang Mencurigakan
Tim penyidik langsung mendatangi rumah sakit dan memeriksa jasad korban. Saat itu, pelaku mengantar korban bersama dua orang lain sambil berpura-pura mengatakan korban sakit. Namun, petugas menemukan kejanggalan dari luka-luka yang terlihat.
Hasil Visum Mengungkap Fakta Baru
Selanjutnya, hasil visum menunjukkan korban mengalami delapan tusukan di kedua kakinya. Selain itu, polisi menemukan gunting berlumur bercak darah yang pelaku gunakan untuk melukai korban.
Polisi Bongkar Fakta di TKP
Bercak Darah di Setiap Sudut
Setelah memeriksa rumah sakit, polisi melanjutkan penyelidikan ke rumah pelaku. Di lokasi, petugas menemukan bercak darah di lantai 3, tepatnya di gorden, tembok, dan lantai kamar. Mereka juga menyita alat pel yang pelaku gunakan untuk membersihkan darah.
Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap
Kemudian, polisi menangkap pelaku di tempat kejadian bersama beberapa saksi. Berdasarkan keterangan penjaga rumah, korban sudah tinggal bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama itu, pelaku sering melakukan penganiayaan brutal.
Kekerasan Brutal Terungkap Lewat Bukti Video
Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku memaksa korban kencing di baskom dan meminum air kencing tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga memasukkan botol bir ke kemaluan korban. Polisi menemukan bukti kekerasan ini melalui video yang tersimpan di ponsel pelaku.
Barang Bukti Lengkap dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi Sita Barang Bukti Penting
Petugas mengamankan gunting, seprai, tirai, handuk, serta DVR CCTV yang pelaku copot sebelumnya.
Pelaku Terbukti Konsumsi Narkoba
Hasil tes menunjukkan pelaku positif narkoba. Selain itu, polisi menyimpulkan pelaku memiliki sifat temperamental.
Ancaman 15 Tahun Penjara Mengintai Pelaku
Karena menganiaya dan membunuh korban, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan semua bukti forensik sesuai dengan luka korban.
Baca Juga : Tersangka Penusukan di Boyolali, Pemuda Tewas Mengenaskan