Pembantu di Purwakarta Bunuh Majikan karena Upah Tak Dibayar

Pembantu di Purwakarta Bunuh Majikan karena Upah Tak Dibayar

Agustus 19, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap seorang pembantu rumah tangga yang membunuh majikannya, Dea Permata Kharisma (27). Polisi menemukan Dea tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Aparat kepolisian mendatangi lokasi pada Selasa (12/8) dan langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi Amankan Pelaku dalam Waktu Singkat

Tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom menjelaskan bahwa penyidik mengidentifikasi jejak tersangka dengan cepat. Polisi kemudian menetapkan pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, sebagai tersangka utama. Anom menyebut AM bekerja sebagai asisten rumah tangga sekaligus orang terdekat yang tinggal bersama korban dan suaminya.

Tersangka Lakukan Aksi Brutal

Polisi menangkap AM di wilayah Jatiluhur pada hari yang sama ketika jasad korban ditemukan. Anom menuturkan bahwa tersangka sudah tinggal bersama korban selama setahun dan bertugas membantu serta menemani keluarga tersebut. Saat kejadian, hanya tersangka dan korban yang berada di rumah. AM menagih upah kerja sebesar Rp500 ribu, tetapi korban tidak menanggapi. Karena emosi, AM mengambil palu dan memukul kepala korban. Ketika pukulan pertama tidak membuat korban pingsan, AM kembali memukul hingga korban tak berdaya.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Tersangka Buang Barang Bukti

Setelah menghabisi korban, AM keluar rumah dan membuang barang bukti. Ia membuang handphone korban di jembatan Cinangka dan melempar barang lain ke drainase dekat Danau Jatiluhur. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa palu, kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua buah handphone.

Polisi Tegaskan Motif dan Jerat Hukum

Kapolres Anom menegaskan bahwa AM membunuh korban karena sakit hati dan kesal akibat gaji yang tidak dibayarkan. Polisi menjerat AM dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga : Pria di Aceh Bunuh Bayinya Karena Sering Sakit dan Menangis