
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Ciracas, Jakarta Timur
Juli 14, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap AN, pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial FF (36) di Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa berdarah itu terjadi karena perebutan lahan parkir di minimarket sekitar Jalan H Jenih RT 012/RW 001. Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, memastikan timnya terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap motif dan kondisi pelaku saat kejadian.
Polisi Selidiki Dugaan Pelaku Mabuk
Kompol Rohmad menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan apakah pelaku melakukan aksi pembunuhan dalam pengaruh alkohol. “Kami terus melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan itu,” tegas Rohmad dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jumat (11/7).
Percekcokan Terjadi Akibat Rebutan Jam Jaga Parkir
Polisi mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pengelola parkir membagi jam jaga di minimarket tersebut. Korban mendapat giliran dari pukul 08.00–11.00 WIB, sedangkan pelaku bertugas pada pukul 16.00–22.00 WIB. Namun, pada pukul 20.00 WIB, korban mendatangi lokasi dan meminta tambahan waktu jaga parkir kepada pelaku.
Cekcok Berujung Perkelahian dan Pembunuhan
Pelaku sempat memberikan tambahan waktu jaga parkir hingga pukul 21.30 WIB. Namun korban kembali meminta perpanjangan waktu dengan alasan adanya peraturan parkir baru. Perdebatan memanas hingga korban membuntuti pelaku sambil membawa batu bata di tangan kanannya. Dalam kondisi emosi, pelaku menyerang korban hingga korban meninggal di lokasi kejadian.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Pembunuhan
Kompol Rohmad memastikan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi menegaskan bahwa ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Baca Juga : KKB di Yahukimo Ditangkap Usai Bunuh Guru dan Aniaya Nake