Polisi Ringkus Begal Sadis 16 Kali Beraksi di Depok

Polisi Ringkus Begal Sadis 16 Kali Beraksi di Depok

Juli 9, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan begal yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Polisi mencatat para pelaku sudah melakukan 16 aksi kejahatan di berbagai lokasi.

Pelaku Sudah 16 Kali Beraksi Sejak 2023

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa para pelaku mulai beraksi sejak tahun 2023. “Hasil pendalaman menunjukkan para pelaku sudah mengakui 16 tempat kejadian perkara (TKP) atau 16 aksi kejahatan,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Toko Game Online Terpecaya

Begal Sasar Pengendara di Bojongsari Depok

Pada Selasa (24/6) pukul 01.50 WIB, komplotan begal ini kembali melancarkan aksinya di kawasan Bojongsari, Kota Depok. Saat itu korban AS dan MNF sedang mengendarai motor di Jalan Arko. Para pelaku mengejar korban, memepet kendaraan mereka, lalu membacok korban tanpa ampun.

Korban Alami Luka Serius Saat Melawan

Korban AS mengalami luka bacok di jari telunjuk, jempol, dan tangan, sementara MNF mengalami luka di jari tangan kanan. Meski salah satu korban sempat berteriak untuk meminta pertolongan, pelaku tetap berupaya merampas sepeda motor korban.

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Dini Hari

Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok akhirnya berhasil meringkus para pelaku pada Kamis (3/7) dini hari. Polisi menangkap WAP sebagai eksekutor yang membawa celurit bersama MS, sedangkan MF berperan sebagai joki yang memepet dan menendang korban hingga terjatuh. Polisi menyebut MF sebagai anak di bawah umur.

Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku

Polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Untuk pelaku di bawah umur, polisi akan mengenakan hukuman sesuai aturan hukum anak.

Baca Juga : Baru Menang Arisan, IRT di KamparTewas Jadi Korban