Pembunuh di Tangerang Tega Perkosa Korban yang Tengah Sekarat

Pembunuh di Tangerang Tega Perkosa Korban yang Tengah Sekarat

Juli 3, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakartatragedi Seorang pria berinisial MF (23) tega membunuh R (49) di sebuah penginapan di Jalan Empu, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. MF juga secara bejat memerkosa R saat korban sudah sekarat tak berdaya.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Cepat

Petugas kebersihan penginapan pertama kali menemukan jasad R di kamar penginapan pada Minggu (25/5/2025), pukul 12.30 WIB. Polisi kemudian membekuk pelaku MF di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (26/5), kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Petugas selanjutnya menggiring pelaku ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) untuk pemeriksaan. “Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, personel gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa (27/5).

Toko Game Online Terpecaya

Perkenalan dan Pertemuan Tragis

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka dan korban saling mengenal melalui Facebook. Komunikasi mereka berlanjut hingga mereka memutuskan untuk bertemu di salah satu penginapan di Tangerang. “Tersangka mengajak kenalan dan berkomunikasi via WhatsApp, lalu tersangka mengajak korban untuk berjumpa,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang saat jumpa pers di Mapolres Tangsel, Rabu (2/7).

Detik-detik Pembunuhan dan Pemerkosaan

Pembunuhan terjadi pada Sabtu (24/5/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, ketika tersangka dan korban bertemu di penginapan. Di dalam kamar, tersangka mencoba memerkosa korban, namun korban menolak dan memberontak. “Saat pertemuan, mereka masuk ke satu kamar. Tersangka berniat bersetubuh dengan korban, namun korban menolak. Tersangka kemudian melemparkan tubuh korban ke kasur, melakukan serangkaian tindakan pencabulan, tetapi korban tetap menolak dan memberontak,” ujar AKBP Victor. Ia menambahkan, “Tersangka lalu menyetubuhi korban. Korban tetap berusaha memberontak, kemudian tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal sekitar satu menit. Korban lemas, tak berdaya, lalu tersangka menyetubuhi korban.” Victor menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul pada wajah yang menyumbat hidung dan mulut, menyebabkan mati lemas.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka meninggalkan korban dalam posisi duduk bersandar di tempat tidur. Korban mengeluarkan busa dari mulut dan hidungnya. “Korban kemudian meninggal dunia. Ahli forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang membenarkan hal ini,” ungkapnya. Atas perbuatannya, MF terancam penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” tambah Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.

Baca Juga : Karena Cemburu, Syamsul Tega Habisi Nyawa di Banjarmasin