Karena Cemburu, Syamsul Tega Habisi Nyawa Kekasih

Karena Cemburu, Syamsul Tega Habisi Nyawa Kekasih

Juli 3, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Seorang perempuan bernama MD (50) tewas di Banjarmasin setelah ditusuk kekasihnya, Muhammad Syamsul (58). Pembunuhan itu diduga dipicu oleh rasa cemburu yang berlebihan dari Syamsul. “Pelaku cemburu karena menduga korban menjalin hubungan dengan lelaki lain,” kata Iptu Sudirno, Kanit Polsek Banjarmasin Selatan, menjelaskan latar belakang kejadian tersebut.

Syamsul dan MD Hanya Sepasang Kekasih, Bukan Suami Istri

Menurut Sudirno, hubungan antara Syamsul dan MD bukanlah hubungan suami istri, melainkan hubungan pacaran. Keduanya sebelumnya menjalani hubungan yang tampaknya baik-baik saja. Namun, rasa cemburu yang semakin membara dalam diri Syamsul akhirnya mendorongnya untuk melakukan aksi brutal.

Toko Game Online Terpecaya

Syamsul Menunggu di Depan Rumah Sebelum Melakukan Pembunuhan

Pada hari kejadian, Syamsul sudah menunggu MD di depan rumah korban. MD yang tidak mencurigai apa pun, masuk ke dalam rumah dan mulai membersihkan peralatan makan. Syamsul kemudian mengajak MD berbicara empat mata, yang akhirnya berujung pada cekcok mulut. Cekcok itu semakin memanas, dan Syamsul, yang tidak mampu menahan emosinya, langsung menikam MD sebanyak 11 kali. “Korban meninggal dunia setelah kejadian,” ujar Sudirno.

Anak dan Menantu Korban Berusaha Meleraikan, Namun Terlambat

Ketika perkelahian terjadi, anak dan menantu MD berusaha melerai keduanya. Namun, upaya tersebut gagal karena MD sudah terluka parah akibat tusukan. MD akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah peristiwa itu, Syamsul melarikan diri, tetapi polisi berhasil menangkapnya beberapa waktu setelah kejadian.

Pelaku Terancam Hukuman Berat atas Pembunuhan Itu

Polisi kini menjerat Syamsul dengan berbagai pasal. Syamsul terancam dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, Syamsul menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat lama.

Baca Juga : Polisi Duga Pembuangan Bayi Hidup-Hidup di Sungai Tulungagung