Perempuan di Tuban Dihabisi Pacar Usai 3 Hari Dilaporkan Hilang

Perempuan di Tuban Dihabisi Pacar Usai 3 Hari Dilaporkan Hilang

Juni 24, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Tuban, menemukan sesosok mayat perempuan di area persawahan pada Senin siang, 23 Juni 2025. Saat itu, mereka melihat kepala mayat itu terendam dalam lumpur. Setelah melihat kondisi mencurigakan tersebut, mereka segera melaporkan temuan itu ke polisi.

Polisi Identifikasi Korban dan Tangkap Terduga Pelaku

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan kehilangan sejak tiga hari lalu. Kemudian, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap SF (25), pria asal Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Toko Game Online Terpecaya

Pertikaian Asmara Picu Tindak Kekerasan

AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban, menyatakan bahwa SF merupakan pacar korban. Menurut keterangan polisi, pertengkaran antara keduanya dipicu oleh masalah asmara. Meskipun semula hanya adu mulut, pelaku kemudian meluapkan emosinya dengan kekerasan.

Pelaku Pukul Korban hingga Tercebur ke Lumpur

Setelah mengajak korban berkeliling, pelaku membawa korban ke area persawahan. Di lokasi tersebut, mereka kembali bertengkar hebat. Dalam kondisi emosi, SF memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali. Pukulan terakhir menghantam wajah korban hingga ia tak sadarkan diri dan jatuh ke dalam lumpur.

Pelaku Tinggalkan Korban Tanpa Memberi Pertolongan

Setelah melihat korban tersungkur, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Ia tidak mencoba menolong atau mencari bantuan. Beberapa warga yang melintas kemudian menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Polisi Tindak Lanjut Kasus dengan Jerat Hukum Tegas

Polisi langsung menetapkan SF sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara itu, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan kejahatan tersebut.

Baca Juga : Dua Pemuda di Bogor Ditusuk Saat Hendak Beli Ayam