
Karyawan Hotel di Cilegon Ditangkap karena Terlibat Prostitusi
Juni 17, 2025Majalahbet, Jakarta – Polda Banten menggerebek sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten, lalu menangkap enam karyawan hotel yang berperan sebagai mucikari. Para pelaku tidak hanya bekerja di hotel, tetapi juga secara aktif menjalankan praktik prostitusi di lingkungan tersebut.
Pelaku Gunakan Fasilitas Hotel untuk Transaksi Seksual
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan bahwa para karyawan hotel sengaja menyediakan kamar-kamar untuk aktivitas prostitusi. Menurut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, mereka memfasilitasi para korban untuk melayani pria hidung belang di kamar-kamar hotel tersebut. Oleh karena itu, pihak hotel diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal ini.
Jaringan Prostitusi Gunakan Aplikasi MiChat
Lebih lanjut, enam tersangka yang terdiri dari lima pria—AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23)—serta satu perempuan berinisial LS (35), merekrut para korban dan menjual jasa mereka melalui aplikasi MiChat. Mereka menampung para korban dan secara rutin menawarkan mereka kepada pelanggan. Bahkan, mereka aktif mengatur jadwal layanan seksual setiap hari.
Korban Termasuk Anak di Bawah Umur
Selain itu, polisi menemukan delapan korban dalam kasus ini, salah satunya masih berusia 17 tahun. Para pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan, serta uang tambahan untuk kebutuhan skincare antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Tawaran ini digunakan sebagai bujuk rayu agar korban tetap bertahan.
Eksploitasi Berat: Korban Layani Banyak Pelanggan
Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang makan harian sebesar Rp100 ribu kepada korban. Namun, mereka memaksa para PSK untuk melayani 9 hingga 11 pelanggan setiap hari. Dengan demikian, para korban mengalami eksploitasi fisik dan mental yang sangat berat.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis untuk Pelaku
Akhirnya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum pun kini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.
Baca Juga : Mayat Pemuda Ditemukan di Tepi Rel Muktiharjo, Diduga Korban Tawuran