
Santri dan Pengurus Pesantren Gus Miftah Dilaporkan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Mei 31, 2025Majalahbet, Jakarta – KDR, pria berusia 23 tahun, melaporkan pengurus dan santri Pondok Pesantren Ora Aji ke polisi. Ia menuduh mereka menganiaya dirinya karena menuduhnya mencuri uang.
Heru Lestarianto Mengungkap Penganiayaan yang Dialami Kliennya
Heru Lestarianto, kuasa hukum KDR, menyatakan bahwa kliennya mengalami penganiayaan dua kali pada 15 Februari 2025. Ia menjelaskan bahwa para pelaku membawa KDR ke dalam salah satu ruangan di ponpes dan memukulinya oleh 13 orang sekaligus.
Pelaku Menganiaya KDR Secara Beramai-ramai
Heru mengungkapkan bahwa pelaku memukuli KDR secara beramai-ramai, menyetrumnya, dan memukulnya dengan selang. Mereka menuduh KDR mencuri Rp 700 ribu dari hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes.
Orang Tua Korban Mendatangi Ponpes dan Ganti Rugi
Heru melaporkan bahwa orang tua KDR datang ke Ponpes Ora Aji untuk mengganti kerugian akibat tuduhan pencurian tersebut. Mereka berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
KDR Dirawat di Rumah Sakit dan Pulang ke Kalimantan
Heru menyatakan bahwa KDR sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah itu, keluarganya membawanya pulang ke Kalimantan agar mendapatkan perawatan lanjutan dari psikiater karena kondisi linglung yang dialaminya.
Polisi Menerima Laporan dan Mulai Menangani Kasus
Heru menginformasikan bahwa KDR melaporkan kasus ini di Polsek Kalasan dengan nomor STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025. Polisi kemudian memindahkan penanganan kasus ke Polresta Sleman.
Polisi Tetapkan 13 Orang sebagai Tersangka
Penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari sembilan dewasa dan empat anak di bawah umur. Heru menyebut bahwa polisi belum menahan mereka karena yayasan mengajukan penangguhan penahanan.
Penanganan Kasus Masih Berlangsung dan Tersangka Berstatus di Bawah Umur
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengonfirmasi bahwa polisi masih menyelidiki kasus ini dan berkasnya sudah lengkap. Ia menambahkan bahwa beberapa tersangka masih berstatus di bawah umur dan proses hukumnya terus berjalan.
Polisi Berupaya Melakukan Restorative Justice dan Pengasuh Ponpes Belum Merespons
Edy menyatakan bahwa polisi akan mengupayakan restorative justice. Namun, pihak korban belum mengajukan laporan resmi. Pengasuh Ponpes Ora Aji juga belum memberikan tanggapan terhadap kasus ini.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Pembacokan Pegawainya di Depok Bukan Terkait Perkara