
Pemuda di Sragen Lepas Tembakan karena Kesal Tak Didampingi LC saat Karaoke
Mei 23, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap dua pemuda asal Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, karena mereka diduga memiliki senjata airsoftgun jenis pistol dan senjata tajam berupa pisau. Mereka melakukan tindakan meresahkan di wilayah tersebut, sehingga polisi bertindak dengan melakukan penangkapan.
Aksi Pelaku Menembakkan Airsoftgun
Pelaku menembakkan airsoftgun ke kaca mobil milik pemandu lagu atau lady companion (LC) yang sedang parkir di area hotel Palma Sragen. Mereka melakukan aksi ini karena merasa kesal saat LC tidak menemani mereka saat karaoke. Polisi menyatakan bahwa mereka melakukan tindakan tersebut secara sengaja dan dengan niat tertentu.
Penangkapan Pelaku oleh Polisi
Polisi menangkap kedua pemuda, WS (27) dan T alias Ondol (33), warga Gesi, Sragen, keesokan harinya, hari Selasa, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Motivasi dan Persiapan Pelaku
Pelaku mengaku membawa senjata, berupa airsoftgun, sebagai langkah berjaga-jaga selama berkumpul. Sebelum kejadian, TRY bersama WSPN dan empat temannya pergi ke Kota Sragen untuk mencari hiburan karaoke. Mereka langsung pergi ke rumah TRY untuk mengambil airsoftgun yang disimpan di sana.
Perjalanan ke Sragen dan Aktivitas di Hotel Palma
Mereka berangkat ke Sragen menggunakan mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi AD 1750 HX pada pukul 01.00 WIB. Sesampainya di hotel Palma, mereka memarkir mobil di samping mobil korban dan masuk ke ruang karaoke. Mereka berharap mendapatkan pemandu lagu (LC), tetapi setelah menunggu lebih dari satu jam, LC tidak datang karena kelelahan dan mabuk.
Insiden Penembakan Airsoftgun oleh Pelaku
Karena kecewa, TRY dan teman-temannya keluar dari hotel dan dalam keadaan marah, TRY menembakkan airsoftgun ke kaca belakang mobil korban, yang akhirnya pecah. Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelampiasan kekesalan karena kekecewaan.
Perpindahan ke Tempat Karaoke Lain dan Penangkapan
Setelah insiden di hotel Palma, mereka melanjutkan perjalanan ke karaoke RJ di Asemrejo, Kelurahan Karangtengah, lalu sekitar satu jam kemudian, berpindah ke karaoke Royal Crown yang bersebelahan. Tidak lama kemudian, polisi datang dan mengamankan mereka dari lokasi karaoke tersebut. Setelah penyelidikan, polisi resmi menangkap kedua pelaku.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena membahayakan orang lain dan merusak properti. Polisi terus menyelidiki motif serta seluruh rangkaian kejadian ini.
Baca Juga : Pria di Lamongan Diamuk Warga Setelah Kepergok Mau Perkosa Nenek-nenek