Majalahbet, Jakarta – Pasangan suami-istri siri, Nasrudin dan Mulyani, bertengkar hebat di rumah kontrakannya di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pertengkaran yang awalnya hanya adu mulut itu berubah menjadi kekerasan fisik. Nasrudin memukul kepala istrinya menggunakan kayu dan tempat sampah. Pukulan tersebut membuat kepala Mulyani benjol dan tangan kanannya memar. Warga sekitar mendengar keributan keras dari dalam rumah kontrakan tersebut.
Istri Balas Serangan dengan Gunting
Setelah menerima pukulan bertubi-tubi, Mulyani kehilangan kendali. Ia mengambil gunting yang ada di dekatnya dan mengayunkannya ke arah Nasrudin dengan mata terpejam. Ujung gunting itu menembus lengan kiri suaminya hingga berdarah. Melihat suaminya terluka, Mulyani menangis histeris dan meminta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan itu langsung datang dan memisahkan keduanya agar tidak terjadi perkelahian lanjutan.
Polisi Tangani Kasus Kekerasan Rumah Tangga
Kapolsek Klapanunggal, Iptu Gayuh Agrisukma, memimpin anggotanya untuk mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga. Polisi memeriksa tempat kejadian, mengamankan barang bukti berupa gunting dan kayu, serta meminta keterangan dari kedua belah pihak. Petugas juga membawa Nasrudin ke puskesmas terdekat untuk menjalani visum. Gayuh memastikan pihaknya menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor karena kasus ini melibatkan perempuan.
Kronologi Pernikahan dan Tindak Lanjut Kasus
Polisi mengonfirmasi bahwa Nasrudin dan Mulyani menikah secara siri pada November 2020. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bogor untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi berencana memediasi pasangan tersebut sambil tetap menegakkan aturan terkait kekerasan dalam rumah tangga.
Kesimpulan: Emosi Tak Terkendali Berujung Luka dan Proses Hukum
Peristiwa di Klapanunggal menunjukkan bahwa pertengkaran kecil dapat berubah menjadi tragedi ketika emosi tidak terkendali. Polisi mengingatkan masyarakat agar mencari jalan damai dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu tindakan impulsif dapat menghancurkan hubungan dan menimbulkan luka fisik maupun hukum bagi kedua pihak.
Baca Juga : Diteriaki Maling, Pria di Jakarta Utara Panik dan Lari ke Atap Rumah