Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Pria Diduga ODGJ Tewas Dikeroyok Setelah Dituduh Mencuri di Pasar Ketapang, Kalbar

Majalahbet, Jakarta  – Warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Kalbar, mengeroyok seorang pria bernama Riko (20) alias Tiger yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Warga menuduh Riko mencuri di Pasar Kendawangan sehingga mereka menangkap dan mengikatnya dengan tali. Amarah warga memuncak hingga mereka memukuli Riko berulang kali tanpa memedulikan kondisinya.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Setelah Lakukan Penyelidikan

Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban, S (43). Polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman video pengeroyokan sebelum menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19). Polisi langsung menangkap para pelaku dan menahan mereka di Mapolres Ketapang.

Korban Pingsan Setelah Dikeroyok dan Meninggal di Puskesmas

Warga memukuli korban secara brutal hingga ia pingsan di lokasi kejadian. Setelah melihat kondisinya kritis, warga membawa Riko ke Puskesmas Kendawangan. Tim medis berusaha menyelamatkan korban, tetapi luka parah akibat pukulan membuat Riko meninggal dunia keesokan harinya.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Polisi Amankan Barang Bukti dan Lanjutkan Penyidikan

Polisi mengamankan barang bukti berupa tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video pengeroyokan yang beredar di masyarakat. Penyidik mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.

Pelaku Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara

Polisi menjerat seluruh pelaku dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kesimpulan: Amarah Warga Berujung Petaka

Peristiwa ini menunjukkan bahwa main hakim sendiri dapat berakhir tragis. Dugaan pencurian seharusnya diselesaikan dengan melibatkan aparat hukum, bukan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mengedepankan proses hukum dan menjaga kemanusiaan, terlebih ketika berhadapan dengan individu yang memiliki gangguan jiwa.

Baca Juga : Kondisi Rumah Lokasi Penemuan 5 Mayat Terkubur di Indramayu

Exit mobile version