
Penggerebekan Rumah Penjual Miras di Bangka Barat Usai Pria Tewas Ditikam
September 1, 2025 0 By majalahbetMajalahbet, Jakarta – Polisi menggerebek rumah penjual minuman keras jenis arak di Kabupaten Bangka Barat setelah kasus penganiayaan menewaskan AN (26). Petugas mengamankan pemilik berinisial F alias A beserta puluhan liter miras berbagai ukuran.
Polisi Ungkap Kasus dalam Empat Jam
Tim kepolisian mengungkap kasus ini hanya dalam waktu empat jam setelah kejadian pada Kamis (28/8) pukul 06.30 WIB. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial AK (18) yang menusuk korban. Insiden ini bermula ketika pelaku berpesta arak bersama 12 rekannya.
Miras Jadi Pemicu Keributan
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, AK membeli miras kemudian mengonsumsinya bersama 12 orang. Pengaruh miras memicu keributan di antara mereka. Korban mendatangi keributan itu dan akhirnya pelaku menusuk korban hingga tewas di Simpang 4 Lampu Merah, Desa Puput, Parittiga.
Polsek Jebus Tindak Penjual Miras
Polsek Jebus menindak tegas peredaran miras yang memicu insiden ini. Polisi menyita 20 botol arak berbagai ukuran, empat jerigen lima liter, dan satu jerigen 20 liter arak. Petugas juga membawa pemilik miras untuk dimintai keterangan dan memprosesnya melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas
Polisi Tegaskan Pencegahan Kasus Serupa
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada pelaku penganiayaan, tetapi juga menindak sumber masalah. Polisi berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat dengan menutup peredaran miras ilegal agar kasus serupa tidak terulang.
Motif Penusukan Karena Tersinggung
Sebelumnya, polisi menetapkan AK sebagai tersangka setelah ia menusuk korban hingga tewas di Jalan Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Pelaku mengaku tersinggung karena korban selalu membantah ucapannya ketika menenggak miras bersama.
Baca Juga : Kesal Dihina Miskin, Brondong Tega Bunuh Pacarnya di Kos Binjai