Ketemuan Lewat MiChat, Dua Pria Tanah Laut Habisi Korban Demi Motor

Ketemuan Lewat MiChat, Dua Pria Tanah Laut Habisi Korban Demi Motor

September 18, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta  –  Dua pria di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria dengan cara memancingnya lewat percakapan di aplikasi MiChat. Kedua pelaku berinisial M dan D menargetkan sepeda motor korban sebagai hasil kejahatan. Mereka mengajak korban bertemu di kawasan Bajuin pada Selasa (16/9) dini hari.

Toko Game Online Terpecaya

Polisi Ungkap Kronologi

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa anggota kepolisian menemukan petunjuk penting dari ponsel korban. Dari percakapan di telepon itu, polisi mengetahui bagaimana pelaku memancing korban datang ke lokasi. Ricky menegaskan, anggota bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam hitungan jam setelah penemuan jenazah.

Korban Disiksa hingga Tewas

Ketika korban tiba di lokasi, pelaku M langsung menahan laju motor dari depan. Sementara itu, pelaku D menghantam korban berkali-kali dengan senjata tajam. Korban berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, tetapi kedua pelaku menahannya hingga korban terjatuh dan meninggal di tempat kejadian.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Motif dan Bukti Kuat

Ricky menegaskan bahwa motif utama para pelaku adalah menguasai sepeda motor korban. Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, menambahkan bahwa keterangan saksi dan bukti percakapan di ponsel korban memperkuat dugaan keterlibatan M dan D. Polisi kemudian bergerak cepat menyisir jejak pelaku.

Penangkapan dalam Waktu Singkat

Kurang dari enam jam setelah penemuan jenazah, tim Satreskrim Polres Tanah Laut berhasil menangkap M dan D di rumah kontrakan mereka di Kampung Pokok, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari. Penangkapan berlangsung pada pukul 14.40 Wita, Selasa (16/9). Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi keji itu.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi menetapkan M dan D sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang baru melalui aplikasi daring untuk menghindari kejadian serupa.

Baca Juga : Pria di Sangihe Tikam Keponakan hingga Tewas Setelah Dimaki-Ditantang Duel