Jasad Turis Spanyol Korban Pembunuhan di NTB Sempat Dipindah Berkali-kali

Jasad Turis Spanyol Korban Pembunuhan di NTB Sempat Dipindah Berkali-kali

September 9, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta  – Dua mantan pegawai hotel di Lombok Barat, berinisial SU (34) dan HR (30), merencanakan pembunuhan terhadap turis asal Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla. Polisi mengungkap fakta ini setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, menegaskan bahwa pihaknya menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena bukti yang mereka temukan sangat kuat.

Toko Game Online Terpecaya


“Kami menetapkan SU dan HR sebagai tersangka. Mereka merencanakan dan melaksanakan aksi pembunuhan ini secara sadar,” kata Yasmara, Kamis (4/9).

Korban Menghilang Sejak Awal Juli

Maria datang ke Lombok dan menginap di Hotel Bumi Aditya, Desa Senggigi, sejak 13 Juni 2025. Ia terakhir terlihat pada 1 Juli sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah hari itu, keberadaannya tidak terlacak. Pihak hotel dan warga sekitar awalnya mengira Maria sudah melanjutkan perjalanannya. Namun, laporan orang hilang yang masuk pada awal Juli membuat polisi meningkatkan penyelidikan.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Selama hampir dua bulan, polisi terus mencari petunjuk. Mereka akhirnya menemukan titik terang ketika petugas menemukan tas milik Maria berisi pakaian, obat-obatan, dan dokumen di tempat pembuangan sampah pada 24 Agustus. Penemuan ini memicu pengungkapan kasus besar.

SU dan HR Habisi Nyawa Maria dengan Brutal

SU dan HR mengakui bahwa mereka masuk ke kamar 107, tempat Maria menginap, melalui jendela samping pada 2 Juli. Mereka membawa handuk yang sudah mereka siapkan untuk membekap wajah korban. Saat Maria tidur, mereka menindih tubuhnya dan menekan dengan keras hingga ia tidak bisa bernapas. Setelah Maria meninggal, keduanya tidak panik, melainkan langsung menyusun rencana untuk menghilangkan jejak.

Jasad Dipindah Tiga Kali Sebelum Dikubur

Karena bau menyengat, SU dan HR memindahkan jasad Maria ke area belakang hotel pada 6 Juli. Memasuki Agustus, mereka memindahkannya lagi ke lahan kosong di atas hotel untuk menghindari polisi. Pada 24 Agustus, mereka mengubur tulang belulang Maria di pinggir pantai Dusun Loco, Senggigi, dengan kedalaman 50 sentimeter.

Polisi Temukan Barang Bukti dan Kuburan

Polisi membawa kedua tersangka ke lokasi penguburan dan menemukan jasad korban yang sudah menjadi tulang belulang. Mereka juga mengamankan handphone dan tas milik korban yang pelaku buang di tempat sampah. Saat ini, polisi menunggu hasil resmi autopsi. SU dan HR terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca Juga : Wanita di Mojokerto Hilang Sebelum Ditemukan Termutilasi