Wartawan di Babel Tewas Dihantam Kayu oleh Pelaku

Wartawan di Babel Tewas Dihantam Kayu oleh Pelaku

Agustus 14, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap dua pelaku yang membunuh wartawan Aditya Warman (47) di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku memukul kepala korban dengan kayu hingga tewas. Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Hasan Basri, penjaga kebun, dan Martin alias Akmal (34). Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Pukul Korban Lalu Seret ke Sumur

Dirreskrimum Polda Babel Kombes M Rivai Arvan menjelaskan bahwa kedua pelaku memukul kepala korban masing-masing dua kali dengan balok kayu. Setelah korban tersungkur, pelaku menyeret tubuhnya lalu memasukkannya ke sumur. Pelaku menaruh batu sebagai pemberat sebelum kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, dengan membawa mobil korban untuk dijual.

Pelaku Rencanakan Pembunuhan Satu Minggu Sebelumnya

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku merencanakan pembunuhan ini satu minggu sebelum kejadian. Martin dan Hasan bertemu untuk menyusun rencana menghabisi korban demi menguasai mobilnya. Arvan menegaskan bahwa tindakan membuang jasad korban ke sumur juga termasuk dalam perencanaan pembunuhan.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Motif Pembunuhan Terkait Judi Online

Arvan menyebut motif utama berasal dari masalah ekonomi karena kecanduan judi online. Pelaku mengincar mobil korban sebagai cara cepat mendapatkan uang untuk bermain judi. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut keterkaitan kasus ini dengan aktivitas perjudian daring.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Pembunuhan terjadi di kebun korban di Jalan Jembatan 12, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/8). Keluarga melapor ke Polda Babel keesokan harinya, dan jasad korban ditemukan tiga jam kemudian. Polisi menangkap Martin pada Jumat (8/8) bersama mobil korban, sedangkan Hasan baru tertangkap Senin (11/8) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil korban, batu pemberat, dan kayu balok yang digunakan untuk memukul. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340, 338, dan 365 KUHP.

Baca Juga : Curi Taksi Online, Wanita di Bekasi Kabur ke Atap Sambil Senyum