Warga Gianyar Tusuk Kerabat Akibat Perselisihan Soal Pembakaran Sampah

Warga Gianyar Tusuk Kerabat Akibat Perselisihan Soal Pembakaran Sampah

Agustus 4, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta  – Polisi menangkap seorang pria bernama I Ketut Sepi (62) setelah ia menusuk kerabatnya sendiri, I Made Suriawan (41). Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Pemicu Pertengkaran: Asap Sampah Lewat Jam Malam

Sepi memanggil Suriawan keluar rumah dengan nada menantang. Begitu keduanya bertemu, mereka langsung terlibat adu mulut hingga berujung perkelahian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tampaksiring, Ipda I Kadek Sumerta, Sepi memprotes aksi pembakaran sampah yang dilakukan Suriawan. Ia merasa asap pembakaran itu mengganggu, terutama karena sudah melewati pukul 22.00 Wita.

Toko Game Online Terpecaya

Perkelahian Berujung Penusukan

Saat berkelahi, Suriawan sempat memukul Sepi hingga ia jatuh dan mengalami luka di mata kanan. Sepi kemudian mengambil pisau belati dari tas selempangnya dan menyerang Suriawan dengan senjata tersebut. Suriawan berusaha kabur ke gang depan rumah, tetapi Sepi terus mengejarnya dan kembali menyerangnya hingga Suriawan terjatuh.

Korban Selamat Setelah Minta Tolong ke Warga

Meski terluka, Suriawan tetap berusaha melindungi dirinya. Ia menahan tusukan yang mengarah ke perut dengan tangan kirinya. Setelah berhasil lolos, ia berlari ke jalan raya dan meminta pertolongan warga. Warga sekitar langsung membawanya ke RSUD Sanjiwani, Gianyar.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Korban Alami 30 Luka Jahitan

Dokter di RSUD Sanjiwani menemukan sekitar 30 luka jahitan di lengan kiri serta pergelangan tangan Suriawan, terutama di bagian ibu jari dan telunjuk. Setelah menjalani rawat inap selama tiga hari, Suriawan akhirnya diperbolehkan pulang.

Motif: Dendam Lama dalam Satu Pekarangan

Sumerta menjelaskan bahwa Sepi dan Suriawan tinggal dalam satu pekarangan rumah karena masih memiliki hubungan keluarga. Ia juga menyebut keduanya sudah lama menyimpan dendam pribadi akibat konflik internal keluarga yang belum terselesaikan.

Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Penganiayaan

Polisi menjerat Sepi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik terus mendalami kasus ini sambil mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi.

Baca Juga : Anak ODGJ di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Batu Cobek