Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Tino Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas karena Emosi dan Pengaruh Miras

Majalahbet, Jakarta  – Anggota Unit Reskrim Polsek Panyileukan menggiring Tino Nugraha ke Aula Polrestabes Bandung. Pria berbadan kurus itu membunuh temannya sendiri, Zacky Nugraha (17), dengan sebilah celurit. Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam pemeriksaan awal.

Aksi Brutal Terjadi di Sebuah Bengkel

Pada Jumat malam (1/8) sekitar pukul 20.30 WIB, Tino mendatangi sebuah bengkel motor di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Saat itu, Zacky sedang menjalani program PKL di bengkel tersebut. Pertengkaran antar keduanya pecah dan berujung tragis.

Toko Game Online Terpecaya

Tino Akui Membacok karena Sakit Hati

Tino mengaku merasa sakit hati dengan ucapan Zacky yang menantangnya berkelahi. Dalam kondisi emosional, ia mengayunkan celurit ke arah korban. “Saya dipukul duluan, dia yang nantangin. Karena terdesak dan dia lebih tinggi, saya ambil celurit, saya bacok,” ungkap Tino saat diinterogasi.

Miras Picu Keberingasan Tino

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa Tino melakukan pembunuhan dalam kondisi mabuk miras. “Kami periksa, dan hasilnya menunjukkan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian,” kata Budi kepada wartawan.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Tino Lakukan Dua Kali Pembacokan

Budi menyebut bahwa Tino mengayunkan celurit dua kali. Bacokan pertama mengenai rolling door, sedangkan bacokan kedua menancap di dada kiri korban. Luka tersebut menyebabkan Zacky meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi Tangkap Pelaku Setelah Penyelidikan

Setelah membacok korban, Tino melarikan diri dari tempat kejadian. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap Tino. Mereka langsung membawa pelaku ke Polsek Panyileukan untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi Jerat Tino dengan Pasal Pembunuhan

Polisi menyimpulkan bahwa sakit hati menjadi motif utama pembunuhan ini. Mereka menjerat Tino dengan Pasal 338 jo 351 ayat 1 KUHPidana, yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga : Mahasiswa di Prabumulih Tewas Ditusuk, Pelaku Ternyata Pelajar

Exit mobile version