Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Siswa SMK di Jakut Disiram Air Keras oleh Geng Pelajar demi Eksistensi

Majalahbet, Jakarta  – Polisi mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap siswa SMK berinisial AP (17) di Koja, Jakarta Utara jakut. Para pelaku yang merupakan anggota geng pelajar ternyata ingin menunjukkan eksistensi kelompoknya di wilayah baru.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, menjelaskan bahwa pelaku utama bersekolah di Koja, namun sengaja menuju Tanjung Priok untuk mencari lawan. Menurutnya, pelaku ingin dikenal dan mengukuhkan nama kelompoknya di luar kecamatan asal.

Toko Game Online Terpecaya


Empat Tersangka, Enam Lainnya Hanya Ikut Keliling

Kelompok itu terdiri dari sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, empat orang patungan membeli air keras dan melakukan penyiraman, sementara enam lainnya hanya ikut berkeliling tanpa terlibat langsung.

Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, sedangkan enam lainnya berstatus sebagai saksi. Erick menyebut hanya empat pelaku yang terlibat aktif, baik dalam pembelian maupun aksi kekerasan tersebut.


Tiga Pelaku Masih Di Bawah Umur

Tersangka berinisial AR (18) berperan sebagai pelaku utama. Polisi juga menetapkan tiga anak berusia 17 tahun, yakni YA, JBS, dan MA, sebagai tersangka. Seluruh pelaku kini berada di Mapolres Jakarta Utara.

Petugas menempatkan ketiga anak dalam sel khusus sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama proses pemeriksaan, petugas dari Balai Pemasyarakatan mendampingi mereka.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas


Korban Disiram Secara Acak

Kejadian berlangsung pada Jumat (1/8), ketika para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran. Sebelum menyiram korban, mereka juga sempat merampas sepeda motor milik pelajar lain.

Karena tak menemukan lawan, mereka menyasar AP yang tengah berbonceng tiga di jalan. Setelah memepet motor korban dan menjatuhkannya, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras.

Erick menegaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal. Aksi tersebut berlangsung secara acak dan spontan.


Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Korban AP kini masih menjalani perawatan di RSCM, sementara polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut..

Baca Juga : Dua OTK Bunuh Buruh Bangunan di Yahukimo,

Exit mobile version