Pria di Binjai Bunuh Lansia, Uang Rp 53 Juta Korban Dipakai Judi

Pria di Binjai Bunuh Lansia, Uang Rp 53 Juta Korban Dipakai Judi

Agustus 1, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta  –  Chasrul Afandi (43) membunuh Darmawati (71), seorang lansia yang tinggal sendiri di rumahnya di Kota Binjai, Sumatera Utara. Ia mengaku mengambil uang sekitar Rp 53 juta dari ATM milik korban dan menggunakannya untuk bermain judi bola. “Saya pakai semua uangnya buat judi piala, baru mulai, tapi sudah habis,” ujar Chasrul saat rekonstruksi di rumah korban, Kamis (31/7/2025).


Pelaku Habisi Korban dengan Sadis dan Tinggalkan Lokasi

Chasrul menceritakan bahwa ia memiting Darmawati, lalu mencelupkan kepala korban ke ember berisi air hingga tewas. Setelah membunuh korban, Chasrul langsung meninggalkan rumah tersebut. Namun, di sore harinya, ia kembali ke lokasi dan berpura-pura menemukan jasad korban. “Saya cuma celupkan ke ember, lalu pergi. Sorenya heboh, saya ikut bantu ngangkat,” katanya.

Toko Game Online Terpecaya


Pelaku Pura-pura Tidak Tahu dan Kabari Keluarga

Chasrul kembali mendatangi rumah korban dan memberi tahu keluarga bahwa Darmawati jatuh di kamar mandi. Ia bahkan ikut mengangkat jasad korban, seolah-olah tidak mengetahui apa yang terjadi. “Saya bilang ke keluarga, korban jatuh di kamar mandi,” lanjutnya. Ia mengaku menyesal dan merasa sedih atas perbuatannya.


Keluarga Awalnya Tidak Curiga, ATM Korban Mengungkap Fakta

Dahlia, adik korban, mengungkap bahwa Chasrul selama setahun terakhir sering membantu kakaknya yang tinggal sendiri. Namun, selama empat bulan terakhir, pelaku jarang memberi kabar. Pada 10 Juli 2025, Chasrul menghubunginya dan mengabarkan bahwa kakaknya meninggal karena terjatuh. Keluarga baru curiga setelah mereka kehilangan ATM korban dan menemukan adanya penarikan uang bertahap setelah korban meninggal.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Bukti Kekerasan

Setelah keluarga melapor ke Polres Binjai pada 20 Juli 2025, polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap Chasrul pada 25 Juli. Polisi juga menelusuri aliran dana dan menemukan bahwa Chasrul mengambil uang secara bertahap. Petugas melakukan ekshumasi terhadap jenazah dan menemukan tanda kekerasan di bagian leher. “Kami temukan aliran uang ke pelaku dan hasil ekshumasi membuktikan adanya kekerasan,” kata Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian.


Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menjerat Chasrul dengan Pasal 365 Ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP. Ia kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atas pembunuhan dan pencurian yang dilakukannya terhadap Darmawati.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan