Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Polisi Tangkap Pelajar Banten Usai Bawa Kabur Cabuli Remaja Putri

Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap seorang pelajar berinisial AY (18) karena diduga melakukan tindak asusila terhadap remaja putri berusia 16 tahun. Aparat menemukan bahwa AY membawa korban pergi selama beberapa hari sebelum keluarga melaporkan peristiwa tersebut.

Kronologi dan Modus Pelaku

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (5/8) sekitar pukul 21.30 WIB. AY menjemput korban di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, tanpa izin orang tuanya. Setelah itu, AY membawa korban menggunakan mobil travel menuju Jakarta.

Toko Game Online Terpecaya


Di Jakarta, AY menginapkan korban di sebuah kontrakan. Menurut penyidik, AY melakukan tindakan yang melanggar norma terhadap korban. Pada Kamis (7/8/2025), AY mengajak korban ke rumah neneknya di Cirebon dan mengulangi perbuatannya. Pada Jumat (8/8), AY mengantar korban pulang ke Serang.

Laporan Keluarga dan Penangkapan

Setelah korban kembali ke rumah, orang tua langsung menanyakan kepergiannya. Korban menjelaskan apa yang dialaminya, lalu keluarga segera membuat laporan ke polisi. Mendapat laporan itu, aparat bergerak cepat, melacak keberadaan AY, dan menangkapnya. Penyidik kemudian memeriksa AY, mengumpulkan bukti, dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, polisi menahan AY di Polda Banten untuk menjalani proses hukum.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Imbauan Polisi dan Ancaman Hukuman

Kombes Dian Setyawan mengingatkan para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka supaya terhindar dari kejahatan serupa. Polisi menjerat AY dengan Pasal 332 KUHPidana serta Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Kesimpulan

Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan keluarga terhadap aktivitas anak. Polisi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan dan komunikasi agar anak tidak mudah terjerumus dalam situasi yang berisiko.

Baca Juga : Detik-Detik Polisi Temukan Anak Pembunuh Ibu di Wonogiri

Exit mobile version