Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Pembunuh Ibu Kandung di Madina Resmi Jadi Tersangka

Majalahbet, Jakarta  – MS (39), seorang pria dari Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menyerang ibu kandungnya, Suharni Lubis (61), secara brutal dengan sebilah parang. Aksi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Polisi segera menangkap MS dan menyelidiki kasus pembunuhan ini.

Polisi Tetapkan MS sebagai Tersangka

Plt Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Madina menetapkan MS sebagai tersangka dan menahan pelaku di RTP Polres Madina sejak Kamis malam. Bagus menyampaikan hal ini dalam keterangan resminya pada Jumat (1/8/2025).

Toko Game Online Terpecaya

Perangkat Desa Laporkan Peristiwa ke Polisi

Sekretaris Desa Huta Toras, Arpanuddin, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam laporan resmi bernomor LP/B/275/VII/2025/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 31 Juli 2025, Arpanuddin menjelaskan kronologi awal kejadian berdarah tersebut.

Unit Reskrim Langsung Turun ke TKP

Unit Reskrim Polsek Muara Sipongi langsung menyelidiki tempat kejadian perkara. Tim penyidik memeriksa dua orang saksi yang tinggal bersebelahan dengan korban. Selain itu, polisi juga mengamankan MS di rumah warga yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi pembunuhan.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Pelaku Akui Telah Membunuh Ibunya

Bagus Seto menjelaskan bahwa MS mengakui perbuatannya setelah penyidik menginterogasinya selama beberapa jam. Dalam pengakuannya, MS menyatakan secara langsung bahwa ia membunuh ibunya sendiri.

Polisi Masih Selidiki Motif Pembunuhan

Hingga saat ini, penyidik masih menggali informasi lebih lanjut mengenai motif MS membunuh ibunya. Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap hasil penyidikan secara lengkap setelah proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga : Terungkap! Ini Motif Pembunuh Driver Ojol Perempuan

Exit mobile version