
Pacar Bunuh Wanita Hamil di Sawah Gowa, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Agustus 20, 2025Majalahbet, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pria berinisial JB (23) dengan hukuman 20 tahun penjara. JPU Yusriana Akib menyampaikan tuntutan itu di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa (19/8/2025). Ia menegaskan bahwa JB terbukti membunuh pacarnya, PI (21), yang sedang hamil. Selain itu, jaksa menilai JB merencanakan pembunuhan secara keji hingga menusuk korban sebanyak 79 kali sebelum membuang jasadnya di sawah.
Pelanggaran dan Pertimbangan
Yusriana menjelaskan bahwa JB melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, ia menyebutkan bahwa terdakwa sengaja merencanakan kejahatan dengan tujuan menghilangkan nyawa kekasihnya. Di sisi lain, jaksa menambahkan dua alasan pemberat, yaitu terdakwa tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Karena itu, jaksa menegaskan tuntutan 20 tahun penjara sudah sejalan dengan fakta dan bukti yang terungkap di sidang.
Respons Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Keysa, menyambut positif tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan itu sejalan dengan fakta persidangan, bukti yang kuat, serta sikap terdakwa yang memberatkan. Meskipun demikian, ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa tanpa ada keringanan. Selain itu, ia menekankan bahwa keluarga mencurigai keterlibatan lebih dari satu pelaku karena tubuh korban penuh luka tusukan. Dengan demikian, keluarga mendesak polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus sadis ini.
Fakta Penemuan Korban
Warga Pallangga, Gowa, menemukan jasad PI di pinggir sawah pada Selasa (21/1) pagi. Saat itu, jasad korban memperlihatkan 79 luka tusukan yang dilakukan oleh JB. Akhirnya, fakta itu menguatkan dugaan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan dengan cara brutal. Pada akhirnya, polisi memastikan PI tewas akibat kekerasan yang dilakukan kekasihnya sendiri, sementara keluarga korban tetap menuntut keadilan penuh.
Baca Juga : Kasus Kakak-Adik Dibunuh di Lampung, Polisi Temukan Anting