
Kronologi Penemuan Jasad Perempuan Terbakar di Indekos Indramayu
Agustus 27, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi memastikan pelaku membunuh Putri Apriani, wanita asal Indramayu, yang ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya. Polisi Tangkap Pelaku
Selain itu, petugas segera mengungkap identitas pelaku sebagai pria berinisial AMS dan langsung menangkapnya. Kapolres Ungkap Kronologi
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang kemudian menjelaskan kronologi penemuan jasad korban di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saksi Temukan Kejanggalan di Kamar Korban
Bau Asap Menyengat
Pada awal kejadian, seorang saksi yang berada di area kos mencium bau asap menyengat dan mendengar suara AC bergetar keras dari kamar korban. Saksi Hubungi Polisi
Oleh karena itu, saksi segera menghubungi anggota Polsek Indramayu dan memberi tahu para penghuni kos lainnya tentang dugaan kebakaran. Penghuni Kos Bertindak Cepat
Tidak lama kemudian, salah satu penghuni kos mendobrak pintu kamar Putri Apriani. Setelah pintu terbuka, api terlihat membakar kasur spring bed. Para penghuni kos pun langsung berusaha memadamkan api secepat mungkin.
Polisi Selidiki dan Ringkus Pelaku
Petugas Olah TKP
Setelah api padam, polisi segera tiba di lokasi, memasang garis polisi, dan mengamankan barang bukti seperti sisa kasur, pakaian korban, dan benda lainnya. Polisi Temukan Fakta Pembunuhan
Kemudian, hasil penyelidikan membuktikan bahwa pelaku membunuh korban sebelum membakar tubuhnya. Pelaku Ditangkap di NTB
Beberapa hari setelah kejadian, polisi akhirnya menangkap AMS, 23 tahun, di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, AMS berstatus tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3).
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan cepat saksi dan penghuni kos mempermudah pengungkapan kasus. Selain itu, langkah tegas polisi dalam penyelidikan dan penangkapan pelaku menegaskan komitmen aparat terhadap penegakan hukum. Oleh karena itu, publik berharap hukuman berat dapat memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga : Diduga Gara-Gara Saling Tatap, Dua Wanita di Bekasi Cekcok