
Iwan Pukul Pacar Hamil hingga Tewas
Agustus 2, 2025Majalahbet, Jakarta – Pada awal Mei 2013, warga Desa Danawinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon menemukan mayat seorang wanita muda di tengah area pesawahan. Penemuan itu langsung menggegerkan warga setempat karena mereka menduga seseorang telah membunuh korban.
Polisi Ungkap Identitas Korban
Polisi segera turun tangan dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah memeriksa data dan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi korban dengan inisial RL yang saat itu berusia 22 tahun. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada pacar korban, Iwan alias Gunawan.
Iwan Akui Telah Membunuh Pacarnya
Beberapa hari setelah kejadian, polisi menangkap Iwan yang juga berusia 22 tahun. Saat diinterogasi, Iwan akhirnya mengakui bahwa dia telah membunuh RL yang merupakan kekasihnya sendiri.
Pertemuan yang Berujung Tragis
Mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung, peristiwa bermula ketika korban mengirim SMS kepada Iwan pada malam 5 Mei 2013. Korban meminta bertemu untuk menyampaikan kabar penting. Iwan langsung menyetujui permintaan itu dan menemui korban di pinggir sawah.
Pengakuan Kehamilan Picu Emosi
Saat bertemu, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah hamil dan meminta Iwan untuk menikahinya. Iwan menolak permintaan itu karena merasa belum siap. Mendengar jawaban itu, korban menampar Iwan tiga kali. Emosi Iwan memuncak setelah menerima tamparan tersebut.
Iwan Hantam dan Habisi Korban
Iwan melayangkan pukulan keras ke leher bagian kiri korban hingga RL tersungkur. Korban sempat mencoba melawan, namun Iwan terus menyerangnya. Ia menarik korban, menjambak rambutnya, lalu membenturkan kepala korban ke pinggir jalan hingga berdarah. Setelah korban tergeletak, Iwan mencuri ponsel korban dan kabur, tanpa memberi pertolongan.
Iwan Jalani Proses Hukum
Polisi berhasil menangkap Iwan dan menyeretnya ke pengadilan. Pada 17 September 2013, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwan dengan 15 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. Hakim PN Sumber menguatkan tuntutan itu dan menjatuhkan vonis yang sama.
Hakim PT Bandung Tolak Banding Iwan
Iwan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, hakim tetap memutuskan untuk menguatkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumber.
Baca Juga : Pembunuh Ibu Kandung di Madina Resmi Jadi Tersangka