Geng Pelajar di Jakut Siram Air Keras ke Siswa SMK Demi Gaya-Gayaan

Geng Pelajar di Jakut Siram Air Keras ke Siswa SMK Demi Gaya-Gayaan

Agustus 10, 2025 0 By majalahbet

Majalahbet, Jakarta – Polisi mengungkap motif geng pelajar yang menyiram air keras kepada siswa SMK berinisial AP (17) di Koja, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara jakut Kombes Erick Frendriz menyebut para pelaku melakukan aksi itu hanya untuk menunjukkan eksistensi kelompoknya. “Pelaku ingin eksis. Mereka pindah wilayah dari Koja ke Priok untuk mencari lawan dan menunjukkan eksistensi,” ujar Erick, Rabu (6/8/2025).

Sepuluh Pelajar Terlibat, Empat Jadi Tersangka

Erick menyebut kelompok itu berjumlah sekitar 10 orang. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan enam lainnya berstatus saksi. Empat tersangka patungan membeli air keras, sementara enam rekannya hanya ikut berkeliling tanpa terlibat pembelian atau penyiraman.

Toko Game Online Terpecaya

Pengakuan Pertama Kali Lakukan Aksi

Kepada polisi, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penyiraman air keras. Meski demikian, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya aksi serupa sebelumnya. Penyidik juga memeriksa keterlibatan pelajar lain yang mungkin ikut dalam perencanaan.

Polisi Gunakan Sistem Peradilan Pidana Anak

Korban AP mulai menunjukkan kondisi yang membaik setelah menjalani perawatan. Polisi menahan tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) di sel khusus anak di Mapolres Jakut dan memeriksa mereka dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Satu pelaku dewasa, AR (18), berperan sebagai penyiram utama, sementara YA (17), JBS (17), dan MA (17) ikut terlibat.

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Musik Player MP3 Gratis Tanpa Login, Tanpa Biaya, & Tanpa Batas

Kronologi Penyiraman Air Keras

Peristiwa terjadi pada Jumat (1/8/2025). Sebelum menyiram korban, geng pelajar itu merampas motor milik pelajar lain, lalu berkeliling mencari lawan tawuran. Tidak menemukan lawan, mereka bertemu AP yang sedang berboncengan tiga. Pelaku mendekati motor korban, membuatnya terjatuh, lalu menyiramkan air keras secara spontan. Erick menegaskan korban dan pelaku tidak saling mengenal, serta aksi itu dilakukan secara acak. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : ART di Bekasi Akui Rekam Majikan Bugil Selama 2 Hari