
Cekcok soal Sperma, Pria di Blitar Habisi Pacar Gelapnya
Agustus 23, 2025Majalahbet, Jakarta – Polisi menangkap MKS (29), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar, karena menganiaya MTW (25) hingga tewas di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Pelaku mengaku membunuh korban yang merupakan pacar gelapnya setelah keduanya bertengkar hebat. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa korban masih berstatus istri orang lain.
Pertengkaran Usai Hubungan Intim Picu Aksi Brutal
Yudho memaparkan bahwa sebelum tewas, MTW dan MKS pesta minuman keras dan berhubungan seks. Setelahnya, mereka bertengkar karena korban kecewa pelaku menolak mengeluarkan sperma di dalam. “Korban tidak terima permintaannya ditolak. Saat korban hendak keluar kos, pelaku menarik tubuhnya. Korban jatuh, lalu pelaku mencekik dan menendang lehernya hingga tidak sadarkan diri,” kata Yudho.
Pelaku Panik dan Coba Tutupi Perbuatan
Melihat korban terkapar, MKS mencoba menelepon layanan darurat untuk meminta ambulans. Ia bahkan menghubungi keluarga korban dan mengaku korban jatuh terpeleset hingga kepalanya terbentur lantai. Keluarga korban yang curiga langsung melapor ke polisi. Setelah olah TKP dan autopsi, polisi menyimpulkan korban meninggal akibat penganiayaan. Petugas kemudian menangkap MKS dan menyita barang bukti berupa botol miras, pil dobel L, dompet korban, sprei, dan selimut.
Polisi Dalami Kasus dan Tetapkan Pasal
Polisi masih memeriksa asal-usul pil dobel L yang ditemukan di lokasi. Yudho menegaskan, pihaknya menjerat MKS dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih mendalami keterlibatan korban dan pelaku terkait barang bukti tersebut,” tegas Yudho.
Baca Juga : Sengketa Lahan Picu Lansia di Jeneponto Tebas Tetangganya