Majalahbet, Jakarta – AWP (39) meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar dengan menipu puluhan korban melalui jual-beli Vespa antik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia memanfaatkan media sosial dan WhatsApp untuk menawarkan Vespa modifikasi dan antik dengan harga jauh di bawah pasar. Dengan cara ini, AWP berhasil menarik perhatian banyak korban.
Pelaku Menjual Vespa Milik Klien Tanpa Izin
AWP menipu dengan menjual Vespa milik klien tanpa izin. Ia menerima Vespa korban untuk perawatan atau modifikasi, lalu menjualnya tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polisi mencatat bahwa AWP menyebabkan kerugian lebih dari Rp 2 miliar bagi para korban.
Penipuan Terjadi dari Januari Hingga Maret 2025 di Bekasi
Peristiwa penipuan berlangsung dari Januari hingga Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi mengungkapkan bahwa AWP menipu 66 orang, meskipun 62 di antaranya belum melapor. AWP menawarkan Vespa dengan harga mulai Rp 30 juta sampai Rp 250 juta, dan menyebabkan kerugian dari Rp 1,5 juta hingga Rp 300 juta per korban.
Uang Hasil Penipuan Digunakan untuk Judi Online dan Investasi Fiktif
AWP memanfaatkan uang hasil penipuan untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta. Ia juga menginvestasikan Rp 350 juta dalam bisnis fiktif dan bermain trading serta judi online.
Polisi Menjeratnya dengan Ancaman 4 Tahun Penjara
Polisi menangkap AWP di Kampung Bangkuang Wetan, Cikarang Selatan, pada Senin (4/8) pukul 19.30 WIB. Mereka menahan pelaku di Polres Metro Bekasi Kota dan menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. AWP menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga : Remaja di Manado Tewas Setelah Pergoki Pacarnya Bersama Dua Pelaku