
ART Pembunuh Dea di Purwakarta Ditangkap Polisi
Agustus 14, 2025Majalahbet, Jakarta – Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat dan menangkap terduga pembunuh Dea Permata Kharisma (27) kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Peristiwa itu terjadi di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kasi Humas Polres Subang, AKP Enjang Sukandi, mengumumkan keberhasilan penangkapan tersebut kepada awak media pada Rabu (13/8/2025). Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini bertujuan mencegah pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti.
Pelaku Ternyata Asisten Rumah Tangga Korban
Pelaku bernama Ade Mulyana (26), asisten rumah tangga yang bekerja di rumah korban. Tim Satreskrim Purwakarta mendatangi lokasi keberadaan Ade di wilayah Jatiluhur dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Menurut Enjang, pelaku tidak berusaha melarikan diri, namun sejak awal penyelidikan, polisi sudah memantau gerak-geriknya. Keberadaan pelaku di sekitar lokasi kejadian membuat penangkapan berlangsung singkat.
Penyidik Gali Motif dan Rencana Pembunuhan
Tim penyidik memeriksa Ade Mulyana selama berjam-jam untuk menggali motif pembunuhan dan metode yang digunakan. Fokus pertanyaan mencakup hubungan antara pelaku dan korban, serta kemungkinan adanya rencana sebelum aksi terjadi. Enjang menyebut penyelidikan juga mengarah pada potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin membantu atau mengetahui rencana tersebut.
Kapolres Purwakarta Pimpin Olah TKP
Kapolres Purwakarta, AKBP I Putu Dewa Gede Anom Jaya, memimpin langsung olah tempat kejadian perkara pada Selasa (12/8). Tim identifikasi memeriksa setiap sudut rumah korban, mengumpulkan jejak darah, sidik jari, serta barang-barang yang berpotensi menjadi bukti kuat. Selain itu, petugas mendatangi rumah-rumah tetangga untuk mencari saksi yang melihat aktivitas mencurigakan pada hari kejadian.
Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan untuk membantu penyusunan kronologi. Tim forensik menyiapkan proses autopsi guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Kapolres Anom menegaskan bahwa gabungan hasil autopsi, keterangan saksi, dan barang bukti akan menjadi dasar kuat untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Baca Juga : Wartawan di Babel Tewas Dihantam Kayu oleh Pelaku