
Zulkarnain Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan di Bawah Jembatan Kertapati
Juli 10, 2025Majalahbet, Jakarta – Terdakwa M Zulkarnain (28) dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas tindakan pembunuhan terhadap remaja berinisial EL (17). Mayat korban ditemukan di bawah jembatan kawasan Kertapati, Palembang. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan hukuman 14 tahun penjara. Hakim Agung Ciptoadi membacakan keputusan ini dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Hakim Menilai Perbuatan Terdakwa
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa M Zulkarnain terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap EL. Tindakannya tidak hanya merenggut nyawa korban tetapi juga menyebabkan trauma berat pada keluarga yang ditinggalkan. Hakim menilai perbuatan tersebut melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000, yang mengatur perlindungan anak.
Putusan Hakim dan Tanggapan Terdakwa
Hakim Agung Ciptoadi menyatakan bahwa terdakwa M Zulkarnain terbukti menghilangkan nyawa EL dan menyebabkan trauma bagi keluarganya. Karena itu, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Terdakwa menerima vonis tersebut, namun JPU menyatakan akan pikir-pikir tentang putusan ini.
Tuntutan JPU Lebih Berat
Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dihukum dengan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dipenjara selama 3 bulan. Tuntutan ini lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Perjalanan Tindak Kejahatan
Menurut dakwaan JPU, pada 9 November 2024, terdakwa bersama temannya, Mamat, bertemu dengan korban EL. Mereka bertiga berjalan pulang dan Mamat mengajak EL untuk jalan-jalan. Terdakwa mengajak EL untuk naik motor bersama Mamat. Dalam perjalanan, EL menawarkan kepada terdakwa dan Mamat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kedua pria tersebut setuju dan mereka membeli sabu seharga Rp 50.000.
Konflik yang Memicu Pembunuhan
Setelah membeli sabu, terdakwa mengajak Mamat dan EL ke Jalan KH. M. Asyik Lorong Sawah untuk mengkonsumsi sabu. Terdakwa memberitahukan Mamat bahwa mereka perlu alat untuk mengonsumsi narkotika. Mamat kemudian meninggalkan mereka untuk mencari alat tersebut. Korban EL merasa resah dan berinisiatif mencari Mamat menggunakan sepeda motor terdakwa.
Puncak Konflik dan Tindak Kekerasan
Terdakwa menolak memberikan motornya kepada korban karena curiga bahwa EL bekerja sama dengan Mamat untuk mencuri motor miliknya. EL memaksa untuk meminjam motor dan merampas kunci motor dari tangan terdakwa. Terdakwa sangat marah dan emosi karena kejadian itu. Dia langsung menarik rambut korban dan menggorok lehernya. Korban sempat meronta, namun terdakwa kembali menggorok leher korban hingga korban tewas.
Tindak Lanjut Setelah Pembunuhan
Setelah membunuh EL, terdakwa merasa ketakutan. Dia menyeret tubuh korban dan membuangnya ke lokasi yang jauh dari keramaian, yaitu di bawah jembatan. Terdakwa kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya untuk bersembunyi dari kejaran pihak berwajib.
Baca Juga : Motif Ibu Banting Anak hingga Tewas: Stres di paluta