Majalahbet, Jakarta – Seorang pria berinisial R (26), seorang tukang bangunan, membunuh wanita berinisial W (46) yang bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). R menghabisi nyawa W setelah tersinggung dengan ucapan korban setelah mereka berhubungan badan.
Peristiwa Pembunuhan Terjadi di Penginapan Sepaku
Pada Jumat malam (30/5/2025), R melakukan pembunuhan di sebuah penginapan di wilayah Sepaku, PPU. Pada Sabtu pagi, pegawai penginapan menemukan tubuh korban tergeletak di dalam kamar. Polisi menerima laporan kejadian ini pada pukul 08.00 WITA. Setelah melakukan autopsi, petugas menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polisi Tangkap Pelaku di Cianjur, Jawa Barat
Polisi menangkap pelaku, R, pada Kamis (26/6) di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat. Saat diperiksa, R mengakui bahwa ia membunuh W yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban, yang memicu tindakannya untuk menganiaya hingga korban meninggal dunia.
Polisi Lakukan Penyidikan dan Temukan Pelaku
Dian menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah pada keberadaan pelaku di Cianjur. Setelah menerima informasi yang akurat tentang lokasi pelaku, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.
Cekcok Berujung Pembunuhan
R menceritakan bahwa mereka bertemu setelah sepakat untuk bertemu melalui aplikasi MiChat. Setelah melakukan hubungan badan, cekcok antara keduanya pun terjadi di dalam kamar. R yang merasa kesal terhadap korban langsung menganiaya korban hingga tewas. Setelah memastikan korban tidak bergerak, R mengambil uang Rp 200 ribu dan handphone milik korban, lalu kabur.
Polisi Tahan Pelaku dan Kenakan Pasal Pembunuhan
Saat ini, polisi menahan R di Rutan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 362 dan Pasal 365 KUHP terkait pencurian.
Baca Juga : tragedi Pembunuh di Tangerang Tega Perkosa Korban yang