Site icon Majalahbet: Majalah Berita Online Terkini dan Terupdate Indonesia

Suami Setujui Istrinya Diperkosa Dukun dengan Alasan Pengobatan Santet di Bengkalis

Majalahbet, Jakarta – Seorang pria berinisial ZM, 42 tahun, mengaku sebagai guru spiritual dan melakukan kekerasan seksual terhadap ST, wanita 20 tahun. Ironisnya, ZM menjalankan aksi bejatnya dengan bantuan RR, suami korban yang berusia 28 tahun. Ia menyalahgunakan kepercayaan dan situasi untuk melancarkan aksi jahatnya.

Kapolsek Mandau Konfirmasi Peristiwa

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, membenarkan peristiwa ini. Ia menyatakan bahwa ZM melakukan pencabulan dengan dalih bagian dari pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim kemampuannya menyembuhkan penyakit akibat santet dan gangguan gaib lainnya. ZM kemudian memperdaya RR agar menyerahkan istrinya untuk pengobatan spiritual.

Toko Game Online Terpecaya

Pelaku Memerintahkan Ritual Mandi Tanpa Kain

Selama proses pengobatan, ZM memerintahkan ST menjalani ritual mandi tanpa sehelai kain pun. Ia menyebut ritual itu sebagai ‘mandi taubat’ agar tubuh korban suci seperti bayi baru lahir. Suami korban, RR, turut membantu dalam prosesi tersebut tanpa menyadari niat jahat pelaku. ZM meminta pasangan suami istri itu tinggal di kediamannya selama proses pengobatan berlangsung. Mereka tinggal di rumah pelaku dari tanggal 6 hingga 22 Juni 2025.

Pelaku Memaksa Korban Berhubungan Seksual

Selama tinggal di rumah pelaku, ST mengaku ZM memaksanya melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. Pelaku mengatasnamakan tindakan tersebut untuk mengeluarkan ‘racun gaib’ dari tubuh ST. Keluarga yang khawatir karena tidak mendapat kabar dari ST selama beberapa waktu, akhirnya mendatangi rumah pelaku. Setelah melihat kondisi korban yang tidak wajar, keluarga langsung membawa pulang ST dan suaminya.

Keluarga Melaporkan Kasus ke Polisi

Setibanya di rumah, ST yang awalnya diam karena takut, akhirnya memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang ia alami. Keluarga merasa tidak terima dan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

Polisi Menangkap Pelaku dan Suami Korban

Menanggapi laporan tersebut, jajaran Polsek Mandau bersama Polres Bengkalis langsung bergerak cepat. Polisi menangkap ZM dan RR untuk menjalani proses penyidikan. Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, menyatakan bahwa kedua pelaku dikenai tuduhan melakukan tipu muslihat, membiarkan terjadinya persetubuhan, dan pencabulan. Ia menegaskan bahwa ZM dan RR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Baca Juga : Ungkap Pembunuhan Sadis Bagus terhadap Istrinya di Karawang

Exit mobile version